IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 Januari 2024 – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon atau dipaku pada pohon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Rahmat mengungkapkan hal ini dalam wawancara di gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2024.
Menurut Rahmat, PKPU secara tegas melarang pemasangan APK di pohon, yang sebelumnya merupakan kesepakatan dan kini dijadikan larangan. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap banyaknya baliho calon legislatif dan calon presiden wakil presiden yang tersebar dan ditempel di pohon.
Pemasangan APK di pohon menjadi perhatian warga, bahkan sejumlah baliho dianggap menciptakan dampak serius dengan munculnya frasa “tersangka penusukan pohon” yang ditulis di gambar caleg. Rahmat menjelaskan bahwa penurunan APK yang melanggar aturan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kalau dilarang, maka penurunannya oleh KPU seharusnya dilakukan,” tutur Rahmat. Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menurunkan APK yang melanggar aturan, melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah setempat.
Sebelumnya, pemasangan APK di pohon menjadi sorotan di media sosial, terutama melalui video-viral yang menunjukkan reaksi warga terhadap puluhan poster kampanye caleg yang dipasang di tempat yang tidak semestinya. Salah satu video yang beredar menunjukkan warga menandai caleg sebagai “tersangka penusukan pohon” di pinggir jalan di Jakarta.
Rahmat Bagja menyatakan akan memeriksa kembali pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang secara serampangan dan melanggar aturan. Belum ada kepastian terkait sanksi kepada calon legislatif atau calon presiden yang alat peraga kampanyenya terpasang di tempat terlarang.
Namun, Rahmat juga menyoroti baliho yang dicat warna, menyebutnya sebagai pengrusakan alat peraga. “Kan merusak alat peraga, tapi nanti ada pertanyaan khususnya, alat peraganya kan dipasang tidak pada tempatnya. Nah, itu jadi persoalan kan, ada tabrakan hukum di situ,” tambahnya.
Rahmat menegaskan bahwa Bawaslu akan terus menelusuri tempat-tempat yang menjadi lokasi pemasangan APK yang melanggar aturan untuk menjaga integritas pemilihan umum. “Kan pas dipilox kan tidak kelihatan, tuh. Videonya kan sebar,” ungkapnya. @cinde







