Thursday, August 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Wacana Pemakzulan Jokowi: Ahli Hukum Sebut Prosesnya Tidak Mudah

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 13, 2024
Reading Time: 2 mins read
Wacana Pemakzulan Jokowi: Ahli Hukum Sebut Prosesnya Tidak Mudah

Sejumlah tokoh tergabung dalam petisi 100 dan mendesakl pemakzulan Presiden Joko Widodo.

IndonesiaBuzz: Jakarta 13 januari 2024 – Sebuah petisi bernama “Petisi 100” yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan. Meski demikian, pakar hukum tata negara dan pengamat politik menilai bahwa proses pemakzulan tersebut tidaklah mudah dilakukan.

Menurut Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), alasan pemakzulan presiden bukanlah hal yang sederhana dan melibatkan proses panjang yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Jadi secara substansi [alasan pemakzulan] bukan hal sederhana, dan secara proses lebih tidak sederhana lagi, karena harus ke DPR, MK, dan MPR,” kata Zainal Arifin Mochtar kepada BBC News Indonesia.

Firman Noor, peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menambahkan bahwa mayoritas partai politik di parlemen masih mendukung pemerintahan Jokowi, sehingga proses pemakzulan menjadi sulit dilakukan.

BeritaTerkait

Warga Bangunsari Tolak Rencana Pengembangan TPST

Hari Wuryanto Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Petisi 100 sendiri mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pemerintahan Jokowi, dengan salah satu anggotanya, Faizal Assegaf, menuding pemerintahan tersebut melakukan “praktik kekuasan yang korup dan berwatak dinasti politik.”

Namun, para pakar hukum menyebutkan bahwa terdapat tiga alasan utama yang dapat menjadi dasar pemakzulan presiden. Pertama, jika presiden melakukan pelanggaran pidana seperti suap, korupsi, atau penghianatan kepada negara. Kedua, jika presiden melakukan perbuatan tercela. Ketiga, jika presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk memimpin negara.

Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa perdebatan substansial masih perlu dilakukan untuk menilai apakah tindakan presiden dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran pidana atau perbuatan tercela.

Dalam konteks ini, Zainal menyebut bahwa pemilu yang akan datang mungkin dapat memengaruhi dinamika politik, namun kemungkinan pemakzulan tetap bergantung pada dukungan partai di parlemen.

Selain itu, proses pemakzulan sendiri memakan waktu yang panjang dan melibatkan beberapa lembaga, dimulai dari penyelidikan oleh DPR, pengujian di MK, hingga keputusan akhir dari MPR.

Dengan situasi politik dan waktu yang terbatas menjelang pemilu pada 14 Februari 2024, para pakar hukum memandang bahwa kemungkinan pemakzulan Jokowi sebelum pemilu sangat kecil.

Sementara itu, tokoh politik seperti Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan berhati-hati terhadap wacana pemakzulan. Ganjar Pranowo menilai bahwa proses pemakzulan tidaklah mudah, sementara Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa masukan dari warga akan diakomodasi.

Meskipun petisi ini mencuatkan isu pemakzulan, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR masih dalam masa reses dan belum mendapatkan masukan terkait wacana pemakzulan Jokowi.

Wacana pemakzulan Jokowi ini juga menimbulkan perdebatan mengenai pandangan dari masing-masing pasangan calon (paslon) dalam pemilihan presiden mendatang. Ganjar Pranowo menekankan bahwa proses pemakzulan harus melalui proses politik di parlemen, sementara Gibran Rakabuming Raka tidak memberikan komentar panjang terkait petisi tersebut.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar, cawapres 01 mendampingi Anies Baswedan, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun pihak di lembaga legislatif yang memproses pemakzulan, dan menilai bahwa pemakzulan saat ini hanyalah dinamika atau wacana publik. @cinde

Tags: DPR RIJokowimakzulmprpresiden
Share220SendScan

Trending

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel
News

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel

53 minutes ago
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember
News

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

1 hour ago
Pemkab Bojonegoro Dorong Wirausahawan Muda Jadi Petarung Lewat Bootcamp UMKM
News

Pemkab Bojonegoro Dorong Wirausahawan Muda Jadi Petarung Lewat Bootcamp UMKM

3 hours ago
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
News

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

3 hours ago
Inovasi SAJAK di Desa Tebon Bojonegoro, Sampah Rumah Tangga Bisa untuk Bayar PBB
News

Inovasi SAJAK di Desa Tebon Bojonegoro, Sampah Rumah Tangga Bisa untuk Bayar PBB

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel

Hadapi Gangguan Keamanan, Polres Wonogiri Perkuat Kesiapsiagaan Personel

August 27, 2026
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

August 27, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In