IndonesiaBuzz: Jakarta 13 januari 2024 – Sebuah petisi bernama “Petisi 100” yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan. Meski demikian, pakar hukum tata negara dan pengamat politik menilai bahwa proses pemakzulan tersebut tidaklah mudah dilakukan.
Menurut Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), alasan pemakzulan presiden bukanlah hal yang sederhana dan melibatkan proses panjang yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Jadi secara substansi [alasan pemakzulan] bukan hal sederhana, dan secara proses lebih tidak sederhana lagi, karena harus ke DPR, MK, dan MPR,” kata Zainal Arifin Mochtar kepada BBC News Indonesia.
Firman Noor, peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menambahkan bahwa mayoritas partai politik di parlemen masih mendukung pemerintahan Jokowi, sehingga proses pemakzulan menjadi sulit dilakukan.
Petisi 100 sendiri mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pemerintahan Jokowi, dengan salah satu anggotanya, Faizal Assegaf, menuding pemerintahan tersebut melakukan “praktik kekuasan yang korup dan berwatak dinasti politik.”
Namun, para pakar hukum menyebutkan bahwa terdapat tiga alasan utama yang dapat menjadi dasar pemakzulan presiden. Pertama, jika presiden melakukan pelanggaran pidana seperti suap, korupsi, atau penghianatan kepada negara. Kedua, jika presiden melakukan perbuatan tercela. Ketiga, jika presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk memimpin negara.
Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa perdebatan substansial masih perlu dilakukan untuk menilai apakah tindakan presiden dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran pidana atau perbuatan tercela.
Dalam konteks ini, Zainal menyebut bahwa pemilu yang akan datang mungkin dapat memengaruhi dinamika politik, namun kemungkinan pemakzulan tetap bergantung pada dukungan partai di parlemen.
Selain itu, proses pemakzulan sendiri memakan waktu yang panjang dan melibatkan beberapa lembaga, dimulai dari penyelidikan oleh DPR, pengujian di MK, hingga keputusan akhir dari MPR.
Dengan situasi politik dan waktu yang terbatas menjelang pemilu pada 14 Februari 2024, para pakar hukum memandang bahwa kemungkinan pemakzulan Jokowi sebelum pemilu sangat kecil.
Sementara itu, tokoh politik seperti Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan berhati-hati terhadap wacana pemakzulan. Ganjar Pranowo menilai bahwa proses pemakzulan tidaklah mudah, sementara Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa masukan dari warga akan diakomodasi.
Meskipun petisi ini mencuatkan isu pemakzulan, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR masih dalam masa reses dan belum mendapatkan masukan terkait wacana pemakzulan Jokowi.
Wacana pemakzulan Jokowi ini juga menimbulkan perdebatan mengenai pandangan dari masing-masing pasangan calon (paslon) dalam pemilihan presiden mendatang. Ganjar Pranowo menekankan bahwa proses pemakzulan harus melalui proses politik di parlemen, sementara Gibran Rakabuming Raka tidak memberikan komentar panjang terkait petisi tersebut.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar, cawapres 01 mendampingi Anies Baswedan, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun pihak di lembaga legislatif yang memproses pemakzulan, dan menilai bahwa pemakzulan saat ini hanyalah dinamika atau wacana publik. @cinde







