IndonesiaBuzz: Surabaya, 7 Januari 2024 – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, memperingatkan dengan tegas para pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) untuk patuh pada regulasi yang telah ditetapkan. Dalam pernyataannya, Sabtu (6/1/2023), Eri menyatakan bahwa ketiadaan izin akan berujung pada penutupan tempat usaha tersebut tanpa kompromi.
“Dilarang keras menjual minuman beralkohol tanpa izin. Saya telah memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk langsung menutup dan menyegel jika tidak ada izin. Saya akan menanggapi siapapun yang mencoba mempengaruhi keputusan ini karena kota Surabaya tidak boleh dirusak oleh penjualan minuman beralkohol ilegal,” tegas Eri.
Menanggapi kemungkinan adanya intervensi dari pihak kepolisian atau TNI, Wali Kota Eri menegaskan keyakinannya bahwa pihak keamanan adalah individu yang berintegritas dan tidak akan membeking pelanggaran semacam itu.
“Para pemimpin kepolisian dan militer memiliki tanggung jawab yang sama dengan saya, yaitu membentuk generasi penerus bangsa yang berakhlak baik,” imbuhnya.
Wali Kota Eri juga meminta kepada Satpol PP Surabaya untuk tidak gentar dalam menangani permasalahan ini. Bahkan, ia menginstruksikan untuk mengeluarkan surat resmi untuk memverifikasi informasi terkait pelanggaran aturan.
“Jangan biarkan nama-nama baik disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami mengharapkan partisipasi warga Surabaya dalam melaporkan pelanggaran semacam ini kepada Pemerintah Kota, agar Satpol PP dapat segera bertindak,” tegasnya.
Kejadian sebelumnya pada Kamis (4/1/2023) menunjukkan tindakan Satpol PP Surabaya yang telah menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat karena menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai. M. Fikser, Kasatpol PP Surabaya, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan tersebut dilakukan setelah proses pemberitahuan dan teguran kepada pemilik usaha yang melanggar izin yang telah ditetapkan.
“Pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan Perwali No.116 tahun 2023. Meskipun mereka memiliki izin restoran dan bar, mereka tetap menjual minuman beralkohol tipe A, B, dan C tanpa izin yang sesuai,” jelas M. Fikser.
Sebelum dilakukan penyegelan, pemilik usaha telah menerima berbagai surat peringatan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari pemberitahuan, teguran, hingga surat keputusan penyegelan telah diberikan,” ungkapnya.
Fikser menegaskan bahwa penyegelan dilakukan secara sementara hingga pemilik usaha mengajukan permohonan pembukaan segel dengan komitmen untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Sesuai perintah Wali Kota Surabaya, kami akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan pengawasan teratur terhadap RHU di Kota Surabaya,” pungkasnya.







