Sunday, May 3, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Eri Cahyadi Tegaskan Tutup Tempat Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Surabaya

by Nor Eko
January 7, 2024
Reading Time: 2 mins read
Eri Cahyadi Tegaskan Tutup Tempat Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Surabaya

Satpol PP menyegel tempat menjual minuman beralkohol tanpa ijin bebrapa waktu lalu (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Surabaya, 7 Januari 2024 – Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, memperingatkan dengan tegas para pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) untuk patuh pada regulasi yang telah ditetapkan. Dalam pernyataannya, Sabtu (6/1/2023), Eri menyatakan bahwa ketiadaan izin akan berujung pada penutupan tempat usaha tersebut tanpa kompromi.

“Dilarang keras menjual minuman beralkohol tanpa izin. Saya telah memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk langsung menutup dan menyegel jika tidak ada izin. Saya akan menanggapi siapapun yang mencoba mempengaruhi keputusan ini karena kota Surabaya tidak boleh dirusak oleh penjualan minuman beralkohol ilegal,” tegas Eri.

Menanggapi kemungkinan adanya intervensi dari pihak kepolisian atau TNI, Wali Kota Eri menegaskan keyakinannya bahwa pihak keamanan adalah individu yang berintegritas dan tidak akan membeking pelanggaran semacam itu.

“Para pemimpin kepolisian dan militer memiliki tanggung jawab yang sama dengan saya, yaitu membentuk generasi penerus bangsa yang berakhlak baik,” imbuhnya.

BeritaTerkait

Empat Tewas, MPV Tertabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Grobogan

Truk Tronton Angkut Jagung Terguling di Tugu 45 Wonogiri Akibat Pecah Ban

Wali Kota Eri juga meminta kepada Satpol PP Surabaya untuk tidak gentar dalam menangani permasalahan ini. Bahkan, ia menginstruksikan untuk mengeluarkan surat resmi untuk memverifikasi informasi terkait pelanggaran aturan.

“Jangan biarkan nama-nama baik disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami mengharapkan partisipasi warga Surabaya dalam melaporkan pelanggaran semacam ini kepada Pemerintah Kota, agar Satpol PP dapat segera bertindak,” tegasnya.

Kejadian sebelumnya pada Kamis (4/1/2023) menunjukkan tindakan Satpol PP Surabaya yang telah menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat karena menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai. M. Fikser, Kasatpol PP Surabaya, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan tersebut dilakukan setelah proses pemberitahuan dan teguran kepada pemilik usaha yang melanggar izin yang telah ditetapkan.

“Pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan Perwali No.116 tahun 2023. Meskipun mereka memiliki izin restoran dan bar, mereka tetap menjual minuman beralkohol tipe A, B, dan C tanpa izin yang sesuai,” jelas M. Fikser.

Sebelum dilakukan penyegelan, pemilik usaha telah menerima berbagai surat peringatan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari pemberitahuan, teguran, hingga surat keputusan penyegelan telah diberikan,” ungkapnya.

Fikser menegaskan bahwa penyegelan dilakukan secara sementara hingga pemilik usaha mengajukan permohonan pembukaan segel dengan komitmen untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Sesuai perintah Wali Kota Surabaya, kami akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan pengawasan teratur terhadap RHU di Kota Surabaya,” pungkasnya.

Share219SendScan

Trending

Lonjakan Penumpang Libur May Day 2026, Belasan Ribu Padati Stasiun di Wilayah KAI Daop 7 Madiun
Halo Jatim

Lonjakan Penumpang Libur May Day 2026, Belasan Ribu Padati Stasiun di Wilayah KAI Daop 7 Madiun

22 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Bahaya Perlintasan Sebidang, Disiplin Warga Dinilai Kunci Tekan Kecelakaan
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Bahaya Perlintasan Sebidang, Disiplin Warga Dinilai Kunci Tekan Kecelakaan

22 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Genjot Bisnis Non-Core dan Layanan Hospitality, Hadirkan Lounge Khusus di Stasiun Madiun
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Genjot Bisnis Non-Core dan Layanan Hospitality, Hadirkan Lounge Khusus di Stasiun Madiun

22 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Loyalis PSHT Madiun Raya Desak Evaluasi Surat PB IPSI dan Tegaskan Dukungan ke Pengurus Pusat

22 hours ago
Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis
News

Polres Boyolali Rayakan May Day dengan Hiburan Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Lonjakan Penumpang Libur May Day 2026, Belasan Ribu Padati Stasiun di Wilayah KAI Daop 7 Madiun

Lonjakan Penumpang Libur May Day 2026, Belasan Ribu Padati Stasiun di Wilayah KAI Daop 7 Madiun

May 2, 2026
KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Bahaya Perlintasan Sebidang, Disiplin Warga Dinilai Kunci Tekan Kecelakaan

KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Bahaya Perlintasan Sebidang, Disiplin Warga Dinilai Kunci Tekan Kecelakaan

May 2, 2026

TERPOPULER

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

Prolanis di Desa Garon Madiun, Upaya Berkelanjutan Wujudkan Lansia Sehat dan Mandiri

7 Permainan Tradisional Nusantara yang Mulai Terlupakan

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In