IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Industri perbankan Indonesia kembali terguncang jelang akhir 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia, menambah panjang daftar bank yang tutup sepanjang tahun ini menjadi 20 BPR.
Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang berbasis di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-105/D.03/2024, tertanggal 17 Desember 2024.
Kronologi Penutupan PT BPR Arfak Indonesia
Dalam keterangan resminya, Selasa (17/12/2024), OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.
Masalah PT BPR Arfak Indonesia bermula pada 11 Desember 2023, ketika bank tersebut ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat:
- Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12%.
- Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5%.
- Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Setelah satu tahun tanpa perbaikan signifikan, OJK menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi pada 6 Desember 2024. Hal ini dilakukan karena pengurus dan pemegang saham gagal menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas meski telah diberikan waktu.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 28/2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat.
Namun, setelah mempertimbangkan laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia pada 11 Desember 2024.
Daftar BPR yang Tutup Sepanjang 2024
Penutupan PT BPR Arfak Indonesia menambah daftar bank yang tutup di Indonesia sepanjang 2024 menjadi 20 bank. Berikut daftar lengkapnya:
- Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
- PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- PT BPR Pasar Bhakti
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR EDC Cash
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Dananta
- PT BPR Bank Jepara Artha
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPRS Kota Juang Perseroda
- PT BPR Duta Niaga
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
- PT BPR Kencana
- PT BPR Arfak Indonesia
Imbauan untuk Konsumen dan Pemegang Saham
OJK mengimbau agar konsumen tetap tenang karena simpanan masyarakat di bank yang tutup dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, nasabah disarankan untuk lebih berhati-hati dalam memilih institusi keuangan untuk menyimpan dana mereka.
Selain itu, OJK meminta agar pemegang saham dan pengurus BPR lebih serius dalam menjaga rasio kesehatan perbankan untuk menghindari kerugian yang lebih besar di masa mendatang. @indonesiabuzz



