IndonesiaBuzz: Pasuruan 22 September 2025 – Peredaran minuman keras (miras) illegal di Kabupaten Pasuruan kembali marak di Pasuruan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali menindak peredaran ilegal, tepatnya di sebuah warung berlokasi di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Saat Penggerebekan petugas menemukan dan menyita miras sebagai barang bukti, Minuman dengan kadar alkohol bervariasi, mulai 4,8 persen hingga 50 persen di Warung milik ARS.
Botol-botol minuman itu dipajang terang-terangan. Dan Sebagian masih di dalam kardus.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras di daerahnya.
“Kami tidak ingin miras beredar bebas di tengah masyarakat karena dampaknya sangat meresahkan,” kata Ridho di sela-sela kesibukannya, Senin (22/9/25).
Menurutnya operasi ini dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung tersebut.
“Begitu ada informasi, kami langsung tindak lanjuti. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ridho menjelaskan Langkah ini seiring dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Di dalam atruran tersebut, setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol golongan B dan C di luar hotel, bar, dan restoran, wajib mendapat izin dari kepala daerah.
Artinya, praktik penjualan tanpa izin resmi otomatis ilegal dan berpotensi berujung sanksi.
“Peredaran minuman beralkohol secara ilegal tidak hanya melanggar Perda, tapi juga membawa risiko serta dampak sosial. Kejadian Tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal kerap berawal dari konsumsi alkohol,” jelasnya.
Dari lokasi TKP, sebanyak 196 botol miras berbagai merek berhasil diamankan. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. (red)







