Wednesday, August 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

196 Botol Miras Ilegal Diamankan Satpol PP Pasuruan dari Warung Desa Karangjati

by Jeje
September 22, 2025
Reading Time: 2 mins read
96 Botol Miras Ilegal Diamankan Satpol PP Pasuruan dari Warung Desa Karangjati

MInuman keras (Miras) (foto: Ilustrasi)

IndonesiaBuzz: Pasuruan 22 September 2025 – Peredaran minuman keras (miras) illegal di Kabupaten Pasuruan kembali marak di Pasuruan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali menindak peredaran ilegal, tepatnya di sebuah warung berlokasi di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Saat Penggerebekan petugas menemukan dan menyita miras sebagai barang bukti, Minuman dengan kadar alkohol bervariasi, mulai 4,8 persen hingga 50 persen di Warung milik ARS.

Botol-botol minuman itu dipajang terang-terangan. Dan Sebagian masih di dalam kardus.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras di daerahnya.

BeritaTerkait

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding

Hadapi Puncak Kemarau, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

“Kami tidak ingin miras beredar bebas di tengah masyarakat karena dampaknya sangat meresahkan,” kata Ridho di sela-sela kesibukannya, Senin (22/9/25).

Menurutnya operasi ini dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung tersebut.

“Begitu ada informasi, kami langsung tindak lanjuti. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ridho menjelaskan Langkah ini seiring dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Di dalam atruran tersebut, setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol golongan B dan C di luar hotel, bar, dan restoran, wajib mendapat izin dari kepala daerah.

Artinya, praktik penjualan tanpa izin resmi otomatis ilegal dan berpotensi berujung sanksi.

“Peredaran minuman beralkohol secara ilegal tidak hanya melanggar Perda, tapi juga membawa risiko serta dampak sosial. Kejadian Tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal kerap berawal dari konsumsi alkohol,” jelasnya.

Dari lokasi TKP, sebanyak 196 botol miras berbagai merek berhasil diamankan. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. (red)

Tags: MirasPemkab PasuruanSatpol PP Pasuruan
Share220SendScan

Trending

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding
News

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding

4 hours ago
Hadapi Puncak Kemarau, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
News

Hadapi Puncak Kemarau, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

4 hours ago
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Ngawi, Warga Kiyonten Andalkan Rembesan Air Sungai
News

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Ngawi, Warga Kiyonten Andalkan Rembesan Air Sungai

4 hours ago
Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi
News

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

4 hours ago
Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Perdana, Minta Hakim Buka Kembali Fakta Persidangan
News

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Perdana, Minta Hakim Buka Kembali Fakta Persidangan

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem, Lima Saksi Kunci Akan Diperiksa Ulang di Tingkat Banding

August 5, 2026
Hadapi Puncak Kemarau, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Hadapi Puncak Kemarau, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

August 5, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In