IndonsiaBuzz: Wonogiri, 12 Oktober 2023 – Masalah perkawinan anak di Indonesia terus menjadi perhatian serius, khususnya di Kabupaten Wonogiri.
Data terbaru menunjukkan, bahwa sebanyak 103 anak di kabupaten ini telah mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Wonogiri sejak awal tahun hingga 12 Oktober 2023.
Penyebab utama dari permintaan dispensasi kawin ini adalah kehamilan yang tidak diinginkan, di mana 40 dari 103 anak yang mengajukan dispensasi kawin beralasan karena mereka telah hamil duluan.
Menurut Kepala Bidang PPKB P3A Wonogiri, Indah Kuswati, kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) menjadi salah satu alasan utama anak-anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin. Dari total pengajuan dispensasi kawin, sekitar 38,81% atau 40 anak beralasan karena kehamilan yang tidak diinginkan.
Selain itu, enam anak yang mengajukan dispensasi kawin juga telah melahirkan sebelum usia yang memenuhi syarat untuk perkawinan menurut undang-undang. Faktor ekonomi juga menjadi alasan penting di balik pengajuan dispensasi kawin ini. Banyak anak dan orang tua percaya bahwa dengan menikah, mereka dapat memperbaiki situasi ekonomi dan menghindari anak menjadi beban bagi keluarga.
“Faktor kehamilan ini cukup banyak menjadi alasan anak-anak meminta dispensasi kawin,” kata Indah Kuswati, Kamis (12/10/2023).
Upaya untuk menanggulangi perkawinan anak di Wonogiri melibatkan berbagai pihak. Pemkab Wonogiri telah melakukan sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat, seperti di sekolah dan desa, untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya perkawinan anak.
Tantangan dalam menekan perkawinan anak di Wonogiri juga terkait dengan budaya setempat. Beberapa kecamatan di Wonogiri memiliki budaya yang mendukung perkawinan anak, seperti adanya tradisi tunggon di Kecamatan Karangtengah.
“Misalnya di Kecamatan Karangtengah yang ada budaya tunggon. Laki-laki menunggui perempuan yang hendak dinikahi, meski perempuan itu belum cukup umur,” ucapnya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif untuk mengubah pola pikir masyarakat dan memastikan pemahaman yang benar mengenai bahaya perkawinan anak.
Perkawinan anak memiliki dampak serius pada kesehatan fisik, mental, dan emosional anak perempuan. Organ reproduksi perempuan di bawah usia 19 tahun belum sepenuhnya matang untuk menjalani proses kehamilan, meningkatkan risiko kesehatan baik bagi anak tersebut maupun anak yang dikandungnya. Selain itu, anak yang lahir dari anak yang hamil juga berisiko tinggi mengalami stunting atau gangguan pertumbuhan.
Kepala PA Wonogiri, Ahsan Dawi menjelaskan, bahwa berdasarkan data perkara dispensasi kawin di PA sejak Januari hingga September 2023, terdapat 94 putusan perkara dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 perkara dikabulkan, sementara delapan di antaranya tidak dikabulkan.
Penanganan perkara dispensasi kawin di PA Wonogiri berdasarkan aturan yang ada, dan mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta di lapangan.
“Pemberian dispensasi kawin didasarkan pada bukti dan fakta-fakta di lapangan yang benar-benar mendesak,” kata Ahsan Dawi.
Harapannya, dengan adanya upaya-upaya pencegahan dan sosialisasi yang lebih efektif, angka perkawinan anak di Wonogiri dapat terus menurun. Dengan penanganan yang tepat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan perkawinan anak dapat diminimalisir sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai dengan usia mereka. @indonesiabuzz




