IndonesiaBuzz: Wonogiri, 16 September 2025 – Upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi Polres Wonogiri mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Wonogiri bersama Kejaksaan Negeri Wonogiri menandatangani kesepakatan bersama terkait penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, Selasa (16/9/25) di Pendopo Kabupaten Wonogiri. Langkah ini bertujuan menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan, dan menjaga keseimbangan perlindungan terhadap korban maupun pelaku.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, dan Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, disaksikan jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo,
Dalam sambutannya, Tjut Zelvira menyebut Wonogiri menjadi salah satu pelopor penerapan keadilan restoratif di tingkat nasional.
“Pemulihan ini tidak hanya untuk pelaku, tapi juga bagi korban, terutama perempuan dan anak yang sering kali terdampak secara psikis. Semua pihak, termasuk kepolisian, memiliki peran dalam mewujudkan hal tersebut,” tegasnya.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menekankan bahwa hukum harus menghadirkan keteraturan sekaligus keadilan. “Melalui konsep keadilan restoratif, kita bisa mengedepankan dialog, mediasi, dan pemulihan, bukan semata penghukuman,” ujarnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menyatakan Polri siap bersinergi dalam setiap tahapan penerapan restorative justice.
“Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat yang berperan memulihkan harmoni sosial. Kami siap mendukung penuh agar konsep ini berjalan efektif di Wonogiri,” tegasnya.
Kesepakatan bersama ini berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang. Isinya menitikberatkan pada mekanisme pramediasi, mediasi, hingga pasca-kesepakatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan adanya kesepakatan ini, Wonogiri diharapkan menjadi contoh penerapan restorative justice yang komprehensif di Jawa Tengah, bahkan nasional. (Yudi S/Koresponden Wonogiri)






