IndonesiaBuzz: Surabaya, 21 November 2023 – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Angka ini naik 6,13 persen atau Rp 125.000 dari UMP Jatim 2023 yang sebesar Rp 2.040.244,30.
Penetapan UMP Jatim 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2024 yang dikeluarkan pada 20 November 2023.
Khofifah mengatakan, kenaikan UMP Jatim 2024 ini mengikuti formula penghitungan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Formula ini mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan regulasi tersebut,” kata Khofifah, Senin (21/11/2023).
Khofifah menjelaskan, perhitungan UMP Jatim 2024 menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik, yang meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.
Khofifah menambahkan, kenaikan UMP Jatim 2024 ini telah mempertimbangkan rasa keadilan, kondisi perekonomian, dan ketenagakerjaan di Jawa Timur.
“Kami berharap seluruh stakeholder dapat mematuhi dan menerapkan ketentuan ini dengan baik,” ujarnya.
Khofifah juga mengungkapkan, dalam proses penetapan UMP Jatim 2024, telah melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar Rp 210.000, sehingga menjadi Rp 2.250.244,30. Unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMP Jatim 2024 sesuai dengan formula pemerintah pusat, dengan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97, sehingga menjadi Rp 2.111.775,27.
Unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan kenaikan UMP Jatim 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
“Kami telah menampung aspirasi dari semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Kami juga telah berkomunikasi dengan tokoh serikat pekerja di Jatim untuk mengonsolidasikan dan mengkomunikasikan tuntutan mereka terkait nilai kenaikan upah minimum provinsi,” tutur Khofifah. @fajar-s







