IndonesiaBuzz: Sragen, 19 Juni 2025 – Sebuah kasus sosial yang kompleks dan memilukan muncul di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang baru saja lulus sekolah dasar (SD) diketahui tengah mengandung tujuh bulan. Dugaan kuat menyebutkan kehamilan tersebut akibat persetubuhan dengan ayah tirinya. Namun, penanganan hukum atas kasus ini menemui hambatan serius karena tidak ada satu pun pihak keluarga yang mengaku sebagai korban.
Kondisi keluarga korban tergolong sangat rentan. Selain berasal dari keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka juga memiliki tingkat pemahaman hukum dan pendidikan yang rendah. Situasi ini menjadi perhatian khusus Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sragen.
Staf Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Sragen, Diah Nursari, yang turut mendampingi kasus ini, membawa keluarga korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen untuk penanganan lebih lanjut. Namun, dalam pemeriksaan, tidak ada satu pun anggota keluarga termasuk ibu korban yang menyatakan keberatan atau mengadukan kasus ini. Bahkan, pelaku yang diduga sebagai ayah tiri korban mengklaim hubungan terjadi atas dasar suka sama suka.
“Tragisnya, ibu korban justru menerima kondisi ini dengan ikhlas, dan adik kandung ibu korban pun mendukung sikap tersebut,” kata Diah. Ia menegaskan, peristiwa ini memperlihatkan betapa rendahnya pemahaman hukum dan sistem perlindungan anak dalam keluarga tersebut.
Secara hukum, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tetap merupakan tindak pidana, terlepas dari adanya persetujuan. Namun, aparat kepolisian menghadapi kendala karena tidak adanya laporan resmi. Korban sendiri bahkan menunjukkan ketergantungan emosional terhadap ayah tirinya, enggan dipisahkan saat proses pendampingan.
“Kami ingin kasus ini diproses, tetapi ketika pihak keluarga tidak mengakui sebagai korban, posisi kami pun menjadi terbatas,” ujar Diah. Ia menambahkan, DP2KBP3A akan tetap melakukan pendampingan sosial, ekonomi, dan keluarga terhadap korban.
Saat ini, keluarga korban tinggal sementara di poliklinik desa setelah diusir dari tempat tinggal sebelumnya yang berada di tanah kas makam. Mereka hidup dalam kondisi serba kekurangan, menggunakan kayu bakar untuk memasak dan listrik dari fasilitas umum.
Korban memiliki tiga adik, dan ibunya bekerja sebagai pembantu toko, sementara ayah tirinya bekerja serabutan. Korban sendiri berhenti sekolah untuk sementara waktu hingga proses kelahiran selesai. Meski demikian, korban masih memiliki cita-cita untuk menjadi anggota Polwan, dan upaya untuk melanjutkan pendidikan formal maupun nonformal akan tetap diupayakan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sragen, Iptu Sriyadi, menyatakan pihaknya berkomitmen mencari celah hukum agar proses tetap bisa berjalan. Namun ia mengakui bahwa penegakan hukum akan menghadapi tantangan, terutama dalam proses pembuktian dan penanganan di pengadilan jika tidak ada pelapor yang sah.
“Ini kasus rumit. Bahkan saat dikomunikasikan dengan jaksa, persoalan teknis di persidangan nanti juga akan cukup berat,” ujarnya.



