IndonesiaBuzz: Gunungkidul, 2 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus 13 tahun diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah DIY meluncurkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tunggakan pajak kendaraan tanpa harus menanggung beban denda yang selama ini menjadi kendala utama.
Baur Samsat Gunungkidul, Aiptu Totok Pratowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
“Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa terkena denda. Target kami jelas: sebanyak-banyaknya wajib pajak memanfaatkan insentif ini,” ujar Totok saat dikonfirmasi di Gunungkidul, Selasa (2/8/25).
Pembebasan denda berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor berpelat nomor AB dan mencakup pula bea balik nama kendaraan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu. Seluruh proses dilakukan otomatis dalam sistem Samsat, sehingga masyarakat tidak perlu membawa persyaratan tambahan.
“Masyarakat hanya perlu datang ke Samsat dan membayar seperti biasa. Prosesnya sederhana dan cepat,” tambah Totok.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama mereka yang selama ini menunda pembayaran karena akumulasi denda yang cukup besar. Kini, dengan adanya insentif tersebut, para pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk menertibkan administrasi tanpa beban biaya tambahan.
Totok juga menekankan pentingnya pemanfaatan program ini sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak terkena sanksi hukum maupun razia kendaraan akibat pajak mati.
“Waktu tiga bulan sudah sangat cukup bagi masyarakat untuk mempersiapkan pembayaran. Lebih dari itu, kepatuhan membayar pajak adalah bentuk nyata kontribusi dalam pembangunan daerah,” tandasnya.
Menurutnya, program ini sejalan dengan semangat memperingati kemerdekaan serta keistimewaan DIY, yaitu mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan mendukung pembangunan melalui sektor fiskal yang kuat.(Dimas P/Koresponden Jogjakarta)






