Saturday, April 25, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Tak Punya STNK dan TNKB Resmi, Bajaj Online Dilarang Beroperasi di Kota Solo

by Yudi
October 11, 2025
Reading Time: 2 mins read
Tak Punya STNK dan TNKB Resmi, Bajaj Online Dilarang Beroperasi di Kota Solo

Foto Ilustrasi bajaj online. (foto: ilustrasi IndonesiaBuzz)

IndonesiaBuzz: Solo, 11 Oktober 2025 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mengambil langkah tegas dengan melarang operasional bajaj online atau layanan sejenis “maxride” di wilayah kota. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait, menyusul temuan bahwa sebagian besar armada bajaj online tidak memiliki legalitas lengkap.

Kepala Dishub Kota Solo Taufiq Muhammad menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan setelah ditemukan fakta bahwa kendaraan bajaj online yang beroperasi selama ini tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan belum menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku serta berpotensi menimbulkan masalah keselamatan dan keamanan bagi penumpang.

“Selama ini bajaj online yang membawa penumpang belum memenuhi syarat administrasi kendaraan bermotor sebagaimana mestinya. Maka dari itu, kami resmi melarang operasionalnya sampai semua aspek legalitas terpenuhi,” ungkap perwakilan Dishub Solo dalam keterangannya kepada media, Jumat (10/10/25).

Langkah pelarangan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menertibkan moda transportasi berbasis daring yang belum sesuai regulasi. Dishub berkomitmen memastikan setiap kendaraan umum beroperasi sesuai standar keamanan dan kenyamanan penumpang, termasuk perlindungan terhadap konsumen.

BeritaTerkait

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

Pihak Dishub menegaskan, apabila ke depan operator bajaj online ingin beroperasi kembali, mereka wajib mengurus legalitas kendaraan dan perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan ini juga akan melibatkan Satlantas Polresta Surakarta untuk memastikan tidak ada kendaraan ilegal yang kembali beroperasi di jalanan kota.

“Ini bukan semata mata pelarangan, tapi penegakan aturan agar keselamatan warga Solo tetap menjadi prioritas utama,” tutup Taufik Muhammad.

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi semua penyedia transportasi daring agar tidak mengabaikan aspek legalitas. Sebab di balik kemudahan mobilitas, keselamatan tetap nomor satu. (red)

Tags: bajaj onlinedilarang beroperasiDishub SoloSolotidak memeiliki STNK dan TNKB
Share220SendScan

Trending

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

2 hours ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

4 hours ago
Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi
News

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

4 hours ago
Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias
Lifestyle

Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias

5 hours ago
GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah
Halo Jatim

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

April 25, 2026
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

April 25, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In