Indonesiabuzz.com : Surabaya, 15 Juni 2024 – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 2 anggota komplotan curanmor spesialis pencuri mobil L 300 Jl. Tambak Dalam Asemrowo Surabaya pada Rabu (12/6/2024), pukul 02.30 WIB
Kedua pelaku yang berusaha untuk melawan petugas akhirnya harus dihadiahi timah panas di kedua kaki mereka.
Kedua pelaku adalah ML (29), warga Tambak Mayor, Surabaya dan DS (29), warga Morowudi, Cerme, Gresik.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol W 5286 CN yang disinyalir bahwa motir tersebut digunakan ketika pelaku menjalankan aksinya. Kemudian ada kunci leter T yang juga diamankan sebagai barang bukti.
Pihak Polrestabes Surabaya masih memburu 2 pelaku lain berinisial LNK dan IJA.
Komplotan ini beraksi tak hanya di Surabaya tapi juga di beberapa daerah lain di Jatim.
“Modus mereka merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci leter T, setelah kendaraan hidup kemudian didorong keluar dari TKP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
Kedua pelaku yang telah ditangkap tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Puthut-Red)







