Indonesiabuzz.com : Jatim, 16 Juli 2025 – Sebuah sendikat peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang dikendalikan oleh warga binaan lapas Sidoarjo dari dalam. Dari kasus tersebut, sebanyak dua orang pengedar berhasil ditangkap.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa pengedar berinisial YN yang merupakan ibu rumah tangga, warga desa Boreng, kecamatan Lumajang, kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Dari tangan pelaku YN, Polisi mengamankan barang bukti okerbaya sebesar 25.000 butir. YN mendapatkan barang tersebut dari jaringan sang suami yang saat ini manjalani hukuman atas kasus yang sama di lapas Sidoarjo.
“Tersangka ini mendapatkan barang dari seorang napi yang menjalani hukuman di lapas. Pelaku masih berkomunikasi dengan suami untuk mengendalikan peredaran okerbaya,” kata Alex, Rabu (16/7/2025).
Atas perbuatannya, pelaku YN kini dijerat dengan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023. Adapun ancaman maksimalnya 12 tahun pidana penjara. (Ananda-Red)







