IndonesiaBuzz: Sragen, 22 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sragen Bersatu bersama perwakilan warga dari tiga desa di Kabupaten Sragen mendesak agar pemerintah segera menonaktifkan perangkat desa hasil pengisian tahun 2023 di Desa Jati (Kecamatan Sumberlawang), Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal), dan Desa Sambungmacan (Kecamatan Sambungmacan). Desakan itu disampaikan menyusul berakhirnya masa tindak lanjut rekomendasi Inspektorat selama 60 hari kerja pada Jumat (18/7/2025) lalu.
Dalam pertemuan yang digelar di Rumah Makan Geprek Sako Cantel, Sragen, Senin (21/7/2025), perwakilan LSM Sragen Bersatu, Sri Bekti Prihantoro, menegaskan bahwa rekomendasi Inspektorat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas dugaan ketidakwajaran dalam proses pengisian perangkat desa di empat desa di Sragen. Dari keempat desa tersebut, hanya Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, yang telah menjalankan rekomendasi. Tiga desa lainnya dinilai belum menunjukkan sikap tegas.
“Kami meminta agar perangkat desa yang sudah diangkat segera dinonaktifkan karena pengisian yang dilakukan melibatkan pihak ketiga yang diduga tidak sah. Camat pun sudah mencabut persetujuan atas pengangkatan perangkat desa tersebut. Artinya, pengangkatan itu cacat prosedur dan harus dibatalkan,” tegas Bekti.
Lebih lanjut, LSM Sragen Bersatu menuntut agar tidak hanya dilakukan penonaktifan, tetapi juga diadakan uji kompetensi ulang secara transparan dan akuntabel di tiga desa tersebut. Bekti bahkan mempertanyakan keabsahan gaji yang telah diterima perangkat desa yang dianggap bermasalah tersebut. Menurutnya, jika pengangkatan mereka tidak sah, maka pembayaran gaji selama mereka menjabat juga harus dipertimbangkan untuk dikembalikan.
“Bagaimana status gaji perangkat yang diangkat secara tidak sah ini? Apakah negara akan membiarkan dana desa digunakan untuk membayar pejabat desa yang diduga diangkat melalui mekanisme yang cacat hukum? Ini harus dijawab oleh instansi berwenang,” imbuhnya.
Sebelumnya, LSM Sragen Bersatu juga telah melakukan audiensi dengan pihak Inspektorat untuk memastikan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang telah diberikan. Namun hingga rekomendasi berakhir, belum ada kejelasan dari tiga desa tersebut.
Tokoh masyarakat dari Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Sariman Harto Mulyono, turut menyuarakan hal senada. Ia menyatakan bahwa pengisian perangkat Desa Jati dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga yang legalitasnya diragukan. Menurutnya, hal ini memperkuat dugaan bahwa proses tersebut cacat hukum dan tidak layak dilanjutkan.
“Camat Sumberlawang sudah mencabut persetujuannya terhadap hasil pengisian perangkat desa. Maka perangkat yang diangkat dari proses itu seharusnya sudah otomatis batal demi hukum. SK pengangkatan mereka harus segera dicabut,” ungkap Sariman.




