Thursday, June 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

SK Pengangkatan Diduga Cacat Hukum, Perangkat Desa di 3 Desa Sragen Terancam Dinonaktifkan

by Eko Sigit
July 22, 2025
Reading Time: 2 mins read
SK Pengangkatan Diduga Cacat Hukum, Perangkat Desa di 3 Desa Sragen Terancam Dinonaktifkan

Perwakilan LSM Sragen Bersatu (kanan) bersama perwakilan warga memberi penjelasan kepada wartawan terkait pengisian perangkat di tiga desa saat di RM Geprek Sako Sragen, Senin (21/7/2025).(foto Espos.id)

IndonesiaBuzz: Sragen, 22 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sragen Bersatu bersama perwakilan warga dari tiga desa di Kabupaten Sragen mendesak agar pemerintah segera menonaktifkan perangkat desa hasil pengisian tahun 2023 di Desa Jati (Kecamatan Sumberlawang), Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal), dan Desa Sambungmacan (Kecamatan Sambungmacan). Desakan itu disampaikan menyusul berakhirnya masa tindak lanjut rekomendasi Inspektorat selama 60 hari kerja pada Jumat (18/7/2025) lalu.

Dalam pertemuan yang digelar di Rumah Makan Geprek Sako Cantel, Sragen, Senin (21/7/2025), perwakilan LSM Sragen Bersatu, Sri Bekti Prihantoro, menegaskan bahwa rekomendasi Inspektorat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas dugaan ketidakwajaran dalam proses pengisian perangkat desa di empat desa di Sragen. Dari keempat desa tersebut, hanya Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, yang telah menjalankan rekomendasi. Tiga desa lainnya dinilai belum menunjukkan sikap tegas.

“Kami meminta agar perangkat desa yang sudah diangkat segera dinonaktifkan karena pengisian yang dilakukan melibatkan pihak ketiga yang diduga tidak sah. Camat pun sudah mencabut persetujuan atas pengangkatan perangkat desa tersebut. Artinya, pengangkatan itu cacat prosedur dan harus dibatalkan,” tegas Bekti.

Lebih lanjut, LSM Sragen Bersatu menuntut agar tidak hanya dilakukan penonaktifan, tetapi juga diadakan uji kompetensi ulang secara transparan dan akuntabel di tiga desa tersebut. Bekti bahkan mempertanyakan keabsahan gaji yang telah diterima perangkat desa yang dianggap bermasalah tersebut. Menurutnya, jika pengangkatan mereka tidak sah, maka pembayaran gaji selama mereka menjabat juga harus dipertimbangkan untuk dikembalikan.

BeritaTerkait

Pramono Perkuat Kemitraan Jakarta-Singapura, Bidik Investasi dan Transformasi Menuju Kota Global

Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Makanan SPPG Aman Dikonsumsi, Seluruh Sampel Lolos Uji Keamanan Pangan

“Bagaimana status gaji perangkat yang diangkat secara tidak sah ini? Apakah negara akan membiarkan dana desa digunakan untuk membayar pejabat desa yang diduga diangkat melalui mekanisme yang cacat hukum? Ini harus dijawab oleh instansi berwenang,” imbuhnya.

Sebelumnya, LSM Sragen Bersatu juga telah melakukan audiensi dengan pihak Inspektorat untuk memastikan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang telah diberikan. Namun hingga rekomendasi berakhir, belum ada kejelasan dari tiga desa tersebut.

Tokoh masyarakat dari Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Sariman Harto Mulyono, turut menyuarakan hal senada. Ia menyatakan bahwa pengisian perangkat Desa Jati dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga yang legalitasnya diragukan. Menurutnya, hal ini memperkuat dugaan bahwa proses tersebut cacat hukum dan tidak layak dilanjutkan.

“Camat Sumberlawang sudah mencabut persetujuannya terhadap hasil pengisian perangkat desa. Maka perangkat yang diangkat dari proses itu seharusnya sudah otomatis batal demi hukum. SK pengangkatan mereka harus segera dicabut,” ungkap Sariman.

Tags: dan Desa Sambungmacan (Kecamatan Sambungmacan)Desa GilirejoDesa Jati (Kecamatan Sumberlawang)Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal)Kecamatan MiriLembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Rumah Makan Geprek Sako CantelSragen
Share221SendScan

Trending

Uncategorized

Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

8 seconds ago
KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

7 hours ago
SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru
Halo Jatim

SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

8 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Buka Peluang Investasi Lewat Platform Digital
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Buka Peluang Investasi Lewat Platform Digital

8 hours ago
public

PinUp kazino mobil ilovasi: qulaylik va oson kirish imkoniyatlari

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

June 18, 2026
KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

June 17, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In