Indonesiabuzz.com : Surabaya, 12 Juni 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hakim ketua Syafrudin, menggelar sidang putusan dengan menjatuhkan hukuman selama empat bulan pada Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi. Keduanya adalah terdakwa kasus perselingkuhan dan dinyatakan bersalah.
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Menghukum kedua Terdakwa dengan pidana masing-masing selama empat bulan,” kata hakim Syafrudin dalam putusannya.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang menuntut kedua tersangka dengan pidana penjara selama enam bulan.
Serka Z.Manurung selaku pelapor perkara yang juga merupakan suami dari Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga (31), tampak begitu kecewa. Dirinya menilai, tuntutan hukuman oleh JPU kepada terdakwa Aiptu Erfan Afandi Bin Soekarno (49) dan istri pelapor tidaklah maksimal.
Serka Z.Manurung selaku pelapor juga sangat menyayangkan bahwa sidang selalu dilakukan dengan tertutup. Bahkan dirinya sempat disuruh keluar dari ruang sidang.
Menurut serka Z.Manurung, sidang ini bukanlah sidang kasus pelecehan di bawah umur. Atas hal tersebut pelapor menduga sidang yang digelar merupakan sidang dagelan dan ada kejanggalan yang terbaca olehnya.
“JPU tidak menerima alat bukti foto dan vidio penggrebekan perselingkuhan istri saat di kamar hotel. JPU beralasan karena penyidik Polrestabes tidak menyerahkannya. JPU saat proses persidangan saksi dari pihak hotel hanya menanyakan seputar di resepsionis hotel saja padahal saksi tersebut ikut menggerebek sampai ke kamar hotel,” katanya.
“Saat sidang pemeriksaan terdakwa, hakim menanyakan kepada terdakwa, ini sidang tertutup apakah terdakwa keberatan jika pelapor berada dalam ruangan ini saat sidang berjalan, dan kedua terdakwa tersebut mengatakan keberatan, lalu hakim menyuruh saya keluar,” pungkasnya dengan kekesalan. (Puthut-Red)







