IndonesiaBuzz: Magetan, 12 November 2025 – Polemik Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PKB Magetan makin meruncing. Setelah perkara nomor 34 yang menargetkan pimpinan DPRD Pengadilan Negeri (PN) Magetan hari ini kembali menggelar sidang perdana perkara nomor 35 dengan DPC PKB Magetan sebagai pihak tergugat.
Gugatan ini kembali diajukan oleh Gus Wahid yang menuding DPC PKB melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengajuan usulan PAW.
Kuasa hukum tergugat Ahmad Setiawan mengatakan sidang pertama berjalan lancar dengan agenda pembacaan gugatan.
“Untuk gugatan ini sama dengan perkara nomor 34, yaitu PMH. Sidang berikutnya akan kami jawab Senin depan melalui e-court,” ujarnya usai sidang, Rabu (12/11/25).
Sementara itu Nurcahyo kuasa hukum penggugat menegaskan inti gugatan berada pada pelanggaran prosedur internal partai.
“Kami menggugat DPC PKB Magetan karena dalam proses pengajuan PAW tidak menunggu masa 60 hari sesuai aturan, yang seharusnya memberi waktu bagi kader untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Tapi DPC langsung memproses usulan tanpa menunggu,” jelasnya.
Nurcahyo menambahkan, gugatan ini identik dengan perkara sebelumnya menuntut agar DPC PKB mencabut surat usulan PAW yang sudah dikirim ke DPRD Magetan.
Sidang lanjutan perkara nomor 35 dijadwalkan Senin depan melalui sistem e-Prok PN Magetan.
Dengan dua perkara berjalan bersamaan tarik menarik hukum soal PAW PKB Magetan kini semakin panas menandai babak baru dalam konflik internal partai berlambang bola dunia itu. (Agus Pujiono/Koresponen Magetan)







