IndonesiaBuzz : Madiun, 24 Juli 2025 – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota melakukan penggeledahan di kantor Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Kamis (24/7/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret CW, mantan Account Officer (AO) bank tersebut.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan satu boks berisi dokumen yang diyakini terkait praktik kredit fiktif dan penggelapan dana nasabah yang terjadi sejak 2014 hingga 2022.
“Dokumen-dokumen ini berkaitan langsung dengan modus korupsi yang dilakukan tersangka, termasuk kredit fiktif, penyalahgunaan uang angsuran, dan dana deposito nasabah,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan.
Saat ini, CW ditetapkan sebagai tersangka tunggal, namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih dalami proses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegasnya.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8.732.606.100.
CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum BPR Kota Madiun, Ahmad Setiawan, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh polisi.
“Kami terbuka dan siap bekerja sama dengan penyidik. Ini penting untuk mengungkap kebenaran dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap BPR,” ujarnya. (Arn/Tim)







