IndonesiaBuzz: Madiun, 4 Maret 2026 – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Madiun Kota. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis sabu dengan barang bukti hampir 300 gram dalam dua lokasi berbeda pada Februari 2026 lalu.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis resmi pada Rabu (4/3/26). Dua tersangka berinisial BP dan YY diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing di Kelurahan Oro-Oro Ombo dan kawasan Gang Jambe, Kota Madiun.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sabu dengan total berat mendekati 300 gram atau sekitar dua ons lebih. Jumlah tersebut tergolong signifikan dan diduga siap edar.
Kepala Satreskoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 junto Pasal 60 Undang-Undang yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Tri Wiyono.
Menurutnya, peredaran sabu dalam jumlah besar tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba di Kota Madiun.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Kridho S/Koresponden Madiun)







