IndonesiaBuzz: Mojokerto, 11 Oktober 2025 – Aksi nekat dilakukan Ajib (44), warga Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Pria ini menembak mantan mertuanya, Kayi (93), dengan senapan angin lantaran sakit hati dilarang rujuk dengan mantan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan pelaku diduga kuat melakukan percobaan pembunuhan berencana.
“Pelaku merencanakan perbuatannya dengan membeli senapan angin merek Benyamin Franklin beserta peluru seharga Rp 170 ribu di Pungging, Mojokerto pada 1 Oktober 2025,” jelasnya, Jumat (10/10/2025).
Hari yang sama, Ajib mulai mengawasi rumah korban. Ia mencari momen untuk mengeksekusi rencana jahatnya. Hingga pada Jumat (3/10/25) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku menembak korban dari jarak sekitar 12 meter saat sang nenek berjalan pulang dari rumah tetangga.
“Peluru senapan angin kaliber 4,5 mm mengenai dada kiri korban hingga ia terjatuh di depan rumahnya,” kata Fauzy.
Setelah menembak, pelaku kabur ke arah kebun jagung dan membuang senapan anginnya di sana. Warga yang melihat korban terkapar langsung menolong dan membawanya ke RSUD Prof dr Soekandar Mojosari, sebelum akhirnya dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya.
Kayi kini dirawat intensif dengan peluru yang masih bersarang di dada kirinya.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Ajib di Jalan Sekarputih, Kota Mojokerto, Kamis (9/10) malam. Polisi terpaksa menembak betis kiri pelaku karena melawan dan mencoba kabur.
“Motifnya sakit hati karena dilarang rujuk oleh korban. Pada Agustus lalu, pelaku beberapa kali datang ke rumah korban tapi selalu diusir,” tandas Fauzy. (Teguh Tri/Koresponden Mojokerto)