IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Oktober 2025 – Mantan artis Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum. Setelah pernah terjerat kasus narkoba pada 2017, 2023, dan 2024, kini Ammar kembali tersangkut perkara serupa. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
“Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/25).
Menurut Agung, keenam tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.
Terbongkar dari Penggeledahan Rutin
Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan rutan (Karupam) mencurigai gerak-gerik sejumlah tahanan. Saat dilakukan penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja sintetis, serta alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi.
Ammar Zoni disebut tidak menjual narkoba secara langsung, melainkan berperan sebagai penyimpan (gudang) dan menyalurkan barang haram itu kepada tahanan lain.
“Dari keterangan tersangka lain, Ammar ini berperan sebagai gudang. Barangnya disembunyikan di bagian atas ruangan, di sela-sela atap,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
Gunakan Aplikasi Terenkripsi
Dalam penyidikan, terungkap para tersangka berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk mengatur pengiriman narkoba. Salah satu kurir bernama Asep bertugas membawa narkoba dari luar rutan ke dalam.
Namun, seorang tersangka lain yang disebut sebagai penghubung utama jaringan, Andre, hingga kini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu, ganja sintetis, dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) yang disembunyikan di atas kamar tahanan. Meski jumlahnya disebut “beberapa pecahan kecil”, barang itu cukup untuk dikategorikan sebagai peredaran dalam rutan.
Seluruh tersangka kini ditahan dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Untuk perannya lebih detail nanti akan dijabarkan dalam surat dakwaan saat sidang,” tambah Agung.
Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni dan lima tersangka lain terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika. (red)






