Friday, July 31, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Entertainment Selebritis

Sabda Ahessa Bantah Hutang pada Wulan Guritno

by Nor Eko
March 1, 2024
Reading Time: 2 mins read
Sabda Ahessa Bantah Hutang pada Wulan Guritno

Mantan pacar wulan guritno bantah hutang (Foto:istimewa)

IndonesiaBuzz: Selebritis – Sabda Ahessa, yang dikenal sebagai mantan kekasih dari aktris terkenal Wulan Guritno, telah secara tegas membantah klaim bahwa ia berutang pada Wulan Guritno untuk biaya renovasi rumah. Bantahan ini muncul setelah Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata terhadapnya dengan tuntutan sebesar Rp396 juta.

Melalui pengacaranya, Aditya Anggriady, Sabda menegaskan bahwa tidak ada utang kepada Wulan Guritno. Pengacara tersebut juga mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan bahwa uang yang digunakan untuk renovasi rumah adalah dana bersama yang telah disepakati.

“Berdasarkan fakta dan dokumen yang kami temukan, klien kami tidak berutang kepada ibu Wulan Guritno,” ujar Aditya dalam pernyataan pada Kamis (29/2/2024).

Aditya juga menyatakan bahwa kliennya berkeinginan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur damai. Meskipun demikian, belum ada kejelasan mengenai proses permohonan damai tersebut.

BeritaTerkait

Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Erika Carlina–DJ Panda ke Penyidikan

Setelah 20 Tahun Absen, Inul Daratista Siap Guncang Malaysia

“Pengajuan damai dari pihak Sabda Ahessa telah diajukan dan kami mengharapkan agar ibu Wulan Guritno segera menerima permohonan damai tersebut,” tambah Aditya. “Semangat klien kami adalah untuk berdamai.”

Sementara itu, pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando, menyatakan bahwa kliennya membuka pintu damai bagi Sabda. Namun, Ficky menekankan bahwa gugatan perdata tersebut tetap akan dilanjutkan karena belum ada kejelasan dari Sabda mengenai pengembalian uang.

Gugatan perdata Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa terkait dana talangan untuk renovasi rumah telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Wulan Guritno meminta Sabda Ahessa untuk mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumahnya di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, permasalahan antara Sabda Ahessa dan Wulan Guritno masih akan terus bergulir, dengan harapan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan konflik tersebut dengan baik melalui jalur damai.

Tags: bantah hutangpengadilan jakarta selatansabda ahessautang sabda ahessawulan guritno
Share219SendScan

Trending

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
News

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

6 hours ago
Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif
News

Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif

6 hours ago
Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp220 Juta
News

Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp220 Juta

6 hours ago
Bupati Wonogiri Serahkan Alsintan kepada 76 Kelompok Tani, Perkuat Swasembada Pangan
News

Bupati Wonogiri Serahkan Alsintan kepada 76 Kelompok Tani, Perkuat Swasembada Pangan

10 hours ago
Kemhan Tutup Diklat Bela Negara SPPI, 33.758 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Siap Bertugas
News

Kemhan Tutup Diklat Bela Negara SPPI, 33.758 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Siap Bertugas

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

July 31, 2026
Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif

Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif

July 31, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In