IndonesiaBuzz: Jakarta, 19 Juni 2025 – Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) dinilai perlu memperhatikan dua isu strategis: keberadaan media lokal dan pengaturan kepemilikan silang media. Pandangan tersebut disampaikan oleh Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto Djoewanto, dalam sebuah diskusi publik bertajuk “RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media” yang digelar di ANTARA Heritage Center, Jakarta.
Ignatius menegaskan bahwa selain lembaga penyiaran swasta berskala nasional, nasib media lokal dan lembaga penyiaran komunitas harus menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan RUU yang tengah dibahas di DPR RI.
“Kenapa dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 sampai muncul entitas lembaga penyiaran lokal? Karena memang ada kebutuhan untuk memperkuat suara dan identitas lokal. Maka, dalam revisi UU ini, keberadaan media lokal harus tetap dijamin,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai RUU yang baru justru berujung pada sentralisasi kewenangan di tingkat pusat, yang berpotensi melemahkan dan bahkan mematikan media-media daerah. Berdasarkan penelitian ekosistem media yang sedang ia lakukan, Ignatius mengungkapkan bahwa banyak lembaga penyiaran di daerah menyuarakan keluhan dan kekhawatiran terkait masa depan mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Ignatius juga menyoroti isu kepemilikan silang media. Ia menyatakan, pengaturan yang tegas diperlukan untuk mencegah dominasi kelompok tertentu dalam industri penyiaran, yang dapat menciptakan konflik kepentingan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik.
“Banyak lembaga penyiaran kita yang partisan. Jika kepemilikan tidak diatur, maka informasi yang dikonsumsi publik bisa sangat bias. Ini tentu tidak sehat bagi demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan media nasional. Ia menekankan pentingnya menciptakan kesetaraan dalam hubungan antara industri penyiaran dan platform digital, serta mendorong praktik jurnalisme yang berkualitas.
Nezar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR RI untuk kemudian menyusun draf akhir RUU Penyiaran.
“Kami juga akan mengadakan diskusi lanjutan bersama para pelaku ekosistem media untuk memperkaya DIM. Ini penting agar RUU yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan zaman dan kebutuhan publik,” ujar Nezar.






