IndonesiaBuzz: Ngawi, 20 Oktober 2025 – Satuan Reskrim Polres Ngawi layak diacungi jempol. Tim Tiger hanya butuh 5 jam untuk mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di 17 lokasi berbeda.
Keberhasilan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin (20/10/25).
“Cuma butuh waktu 5 jam. Hebat kan Reskrim kita. Mereka enggak pulang, enggak tidur, demi melayani masyarakat. Proses tangkapnya 5 jam, tapi penyelidikannya jelas lebih lama,” ujar AKBP Charles.
Pelaku berinisial S alias Benjo, warga Desa Kwarasan, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, ditangkap usai polisi menelusuri laporan kehilangan dari warga Kabupaten Madiun. Sepeda Motor korban, raib di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi, Jumat (17/10/25).
Polisi kemudian menemukan akun media sosial yang menawarkan motor curian tersebut dan melakukan pengejaran hingga Nganjuk, tempat pelaku akhirnya diamankan bersama barang bukti.
“Pelaku mengaku sudah 12 tahun beraksi, total ada 17 TKP. Tapi kami masih kembangkan lagi, termasuk kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” lanjut Kapolres.

Selain Benjo, polisi juga menangkap dua penadah hasil curian, yakni W asal Sidoarjo dan S asal Nganjuk. Dari tangan mereka, petugas menyita 5 unit motor curian.
Kapolres menegaskan, pelaku utama merupakan residivis dan akan dikenai pasal berlapis.
“Tersangka ini sudah bolak-balik keluar masuk. Jadi kami lapisi pasalnya agar hukumannya lebih berat,” tegas Charles.
Atas perbuatannya, Benjo dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Esaputra/Koresponden Ngawi)