Indonesiabuzz.com – Wakil Bupati (Wabup) Lisdyarita memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo tahun 2022 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlangsung pada Rabu (12/7/2023).
Jawaban yang disampaikan oleh Wabup Lisdyarita mencakup aspek teknis karena pertanggungjawaban pelaksanaan APBD melibatkan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
“Kami telah memberikan jawaban secara rinci terhadap semua pertanyaan dari fraksi. Kami juga telah menyiapkan solusi,” ujar Wabup Lisdyarita.
Wakil Bupati Lisdyarita menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (12/7/2023).
Menurut Wabup Lisdyarita, tugas fraksi di DPRD adalah mengajukan pertanyaan kepada mitra mereka di eksekutif. Terlebih lagi, pelaksanaan APBD dilakukan oleh eksekutif melalui program-program yang telah disepakati bersama dengan dewan.
“Kerja sama yang baik telah terjalin selama ini, karena tujuan kita semua adalah membangun Ponorogo,” jelasnya.
Setelah rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengungkapkan bahwa terdapat tiga agenda dalam rapat paripurna kali ini. Pertama, jawaban eksekutif terhadap Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Ketiga, PU fraksi-fraksi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
“Meskipun kami memprediksi bahwa pembahasan akan memakan waktu yang cukup lama, karena ada delapan fraksi yang menyampaikan pandangan umum, nantinya hal ini akan dipertimbangkan oleh eksekutif,” jelas Dwi Agus Prayitno saat ditemui di ruangannya.
Rapat paripurna juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk menghemat waktu, hanya satu pandangan umum dari delapan fraksi yang dibacakan.
“Secara bersamaan, kami akan membentuk pansus untuk membahas pertanggungjawaban APBD, dan juga menyiapkan pansus untuk membahas PDRD,” tandasnya. (Fjr)