Indonesiabuzz.com : Bantul, 29 Maret 2024 – Jajaran kepolisian Polres Bantul menangkap tiga orang pelaku penyebaran bubuk mercon. Ketiga pelaku tersebut di tangkap secara terpisah. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 30 kilogram (kg) bahan baku petasan berupa bubuk dan satu mercon berukuran besar dari beberapa lokasi di Pandak dan Jetis, kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP. I Nengah Jeffry mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, tentang adanya praktik jual beli bahan baku petasan, Rabu (27/3/2024) malam. Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju ke Kapanewon, Pandak. Dari situ polisi menangkap MAP (22) di rumahnya, serta menyita lima kilogram bubuk mercon.
“Di tempat pertama, polisi mengamankan NM (22) warga Pandak. Dari tangan NM, polisi menyita tiga kilogram bubuk mercon dan satu buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm,” kata Jeffry, Kamis (28/3/2024).
Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap AY yang juga warga Pandak dan menyita puluhan kilogram bubuk mercon.
“Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon. Tapi saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah. Saat ini, kami masih memburu AY,” lanjutnya.
Kemudian melalui dua tersangka yang ditangkap sebelumnya, polisi pun berlanjut meringkus S (21) warga Jetis, kabupaten Bantul, dan berhasil menyita barang bukti satu kilogram bubuk mercon.
“Jadi total bubuk mercon yang diamankan dari Pandak dan Jetis ada 30 kilogram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. Di mana barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara. (Puthut-Red)







