IndonesiaBuzz: Solo, 24 Juni 2025 – Puluhan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Solo yang tergabung dalam Forum LPMK Solo menolak draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Penolakan disampaikan dalam pertemuan di Kantor LPMK Jagalan, Jebres, Solo, Senin (23/6/2025) malam.
Setidaknya 38 Ketua LPMK menyuarakan keberatan atas draf regulasi yang dinilai disusun secara tergesa-gesa dan minim pelibatan publik. Pertemuan itu juga merupakan respons atas public hearing pencabutan Perda Kota Solo Nomor 11 Tahun 2021 tentang LKK yang digelar di DPRD Solo, Jumat (20/6/2025).
“Kami merasa tidak dilibatkan sejak awal. Harusnya sebelum membuat draf Perwali, kami diajak duduk bersama untuk memberi masukan,” ujar Sekretaris Forum LPMK Solo, Murjioko.
Wakil Ketua Forum LPMK Solo, Krisno Jatmiko, menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bertentangan. Salah satunya Pasal 43 ayat (1) yang menurutnya menempatkan LPM sebagai pembantu lurah, bukan mitra, seperti disebut dalam pasal-pasal lain. Ia juga menilai Pasal 47 ayat (2) huruf c tidak logis karena memberi kewenangan lurah menetapkan struktur pengurus LPM.
Keberatan juga datang dari Ketua LPMK Penumping, Denny Kartika Jati, yang menganggap draf Perwali menjadikan kelurahan seperti desa, namun tanpa adanya badan pengawasan semacam BPD. Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) di tingkat kelurahan.
“Selama ini kami tidak pernah tahu rinciannya, tiba-tiba ada anggaran perubahan tanpa dilibatkan,” ungkap Denny.
Sementara itu, Ketua Forum LPMK Laweyan, Totok Edi Nyoto, menilai ada inkonsistensi dalam penentuan masa jabatan. “SK menyebut masa bakti 2024–2027, tapi dalam Perwali disebut jadi 2024–2029. Ini membingungkan,” kata Totok.
Ketua Forum LPMK Solo, Suyanto, mendesak agar seluruh Ketua LPMK se-Kota Solo dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi baru. Ia berharap Wali Kota Solo, Respati Ardi, meninjau kembali draf Perwali yang mengacu pada Permendagri No. 18/2018.
“Kenapa Permendagri itu baru dipakai sekarang, bukan sejak 2021 saat pemilihan pengurus?” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani mengatakan akan menyampaikan masukan tersebut kepada Wali Kota. “Kami diskusikan lagi dengan Mas Wali, terima kasih masukannya,” ujarnya singkat.







