Sragen, 13 Januari 2024 – Seorang pria berinisial T, yang dikenal dengan sebutan Ganden (38) warga Dukuh Winong RT 02 Rw 02, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Sragen. Pria ini terlibat dalam aksi kejahatan pencurian terhadap rumah seorang petani di Sragen.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa T alias Ganden melakukan pencurian di rumah Sugito (66), seorang petani yang tinggal di Dukuh Bendo RT 17, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen. Dalam aksinya, Tariyono berhasil menggasak beberapa barang berharga milik korban, antara lain 1 buah handphone merk VIVO type Y02, perhiasan berupa kancing emas sebanyak 2 buah, dan uang tunai sekitar Rp. 4.000.000.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, aksi pelaku terhenti setelah tim unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan di wilayah Klaten.
“Tim unit Reskrim Polsek Kalijambe melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Klaten. Selanjutnya, tim unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama tim unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan di wilayah Klaten dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ketika tersangka berada di dalam rumah,” ungkap Iptu Suyana, Jumat (12/1/2024).
Menurut Iptu Suyana, tersangka melakukan aksi tersebut dengan merusak pintu rumah dan mengambil barang-barang milik korban.
“Saksi mengantarkan pesanan berupa daun singkong dan daun pepaya ke Desa Kalimacan. Saat masuk ke dalam rumah, saksi langsung menuju dapur dan mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka. Saksi pelapor memberitahukan kepada suaminya, Didik Haryanto, bahwa pintu rumah orang tuanya sudah diobrak-abrik oleh maling,” tambahnya.





