Wednesday, February 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Polres Ponorogo Amankan 1 Orang Pelaku Dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

by Wartonagoro
January 27, 2023
Reading Time: 2 mins read

Polres Ponorogo Tangkap 1 Pelaku Penggelapan Jabatan. (Foto: Istimewa)

Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial D (37) dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan diwilayah Kabupaten Ponorogo.

Diketahui, D (37) merupakan warga cimenyan 1 Rt/Rw 03/05 Desa Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar Provinsi Jawa Barat. Dia bekerja sebagai pengawas pada salah satu PT.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka saat press release, Jum’at (27/01/2023).

“Pelaku D (37) diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan pancang tiang listrik milik salah satu PT,” kata Ipda Guling

BeritaTerkait

Perayaan Imlek 2577 Kongzili di Stasiun Madiun Dongkrak Penumpang KAI Daop 7

KAI Daop 7 Madiun Rayakan Imlek 2577 dengan Sapa Pelanggan

Lebih lanjut Ipda Guling menerangkan bahwa kejadian bermula pada (19/12/2022) saat pengawas salah satu PT dari wilayah Kabupaten Magetan melakukan audit terkait proyek penanaman pancang tiang listrik di Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo.

“Ada salah satu proyek yang ada di desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo, yaitu penanaman pancang tiang listrik. Kemudian setelah selesai kegiatan proyek itu maka dilakukan audit oleh pihak pengawas PT terkait dengan barang-barang atau bahan-bahan sisa dari pelaksanaan proyek,” terangnya

Kemudian setelah di audit, dijelaskan Ipda Guling beberapa sisa bahan pancang tiang listrik itu tidak sesuai dengan jumlah dari daftarnya.

“Jadi dari 38 tinggal 5 yang hilang 23 buah,” jelasnya

Atas kejadian tersebut, pihak manajer PT membuat laporan ke Polres Ponorogo yang kemudian langsung kami tidak lanjuti.

“Kemudian pada (22/01/ 2003) berhasil kita amankan pelaku berinisial D di wilayah kabupaten Banjar provinsi Jawa barat,” ungkapnya

“Dari hasil pengembangan atau informasi dari pelaku, maka dapat ditemukan barang bukti yaitu pancang tiang listrik sebanyak 8 buah yang dititipkan dirumah temannya yang kebetulan saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut belum laku,” sambungnya

Selanjutnya pelaku D beserta barang bukti di bawa Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang kita persangkakan yaitu pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP di mana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. @Jatimbuzz

Tags: Madiun RayaPolres PonorogoPonorogo
Share219SendScan

Trending

Usut Laporan Keluarga, Polisi Bongkar Makam Anak di Wonogiri
Uncategorized

Usut Laporan Keluarga, Polisi Bongkar Makam Anak di Wonogiri

4 hours ago
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 19 Februari 2026, Berbeda dengan Muhammadiyah
News

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 19 Februari 2026, Berbeda dengan Muhammadiyah

4 hours ago
Kebakaran Landa Mal Ciputra Cibubur, Dua Unit Damkar Dikerahkan
Peristiwa

Kebakaran Landa Mal Ciputra Cibubur, Dua Unit Damkar Dikerahkan

4 hours ago
Kematian Anak 11 Tahun di Bulukerto Diselidiki, Polisi Dalami Dugaan Kejanggalan
Peristiwa

Kematian Anak 11 Tahun di Bulukerto Diselidiki, Polisi Dalami Dugaan Kejanggalan

5 hours ago
Petani Luwihaji Tinggalkan Bakar Jerami, Beralih ke Dekomposer Ramah Lingkungan
News

Petani Luwihaji Tinggalkan Bakar Jerami, Beralih ke Dekomposer Ramah Lingkungan

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Usut Laporan Keluarga, Polisi Bongkar Makam Anak di Wonogiri

Usut Laporan Keluarga, Polisi Bongkar Makam Anak di Wonogiri

February 17, 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 19 Februari 2026, Berbeda dengan Muhammadiyah

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 19 Februari 2026, Berbeda dengan Muhammadiyah

February 17, 2026

TERPOPULER

Sadranan Jelang Ramadan, Warga Ngruweng Klaten Doa Bersama di Makam Guru Spiritual Raja Surakarta

Pembangunan PT Sintec Industri Indonesia di Ngawi Picu Polemik, PUPR Ancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

Sambut Ramadhan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penutupan THM

Gagal ke Final, Persinga Tetap Jaga Asa Promosi lewat Jalur Nasional

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In