IndonesiaBuzz: Madiun, 22 Mei 2025 – Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tahun 2025 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Rabu (22/5).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K.
Dalam pemaparannya, AKP Agus Setiawan menyampaikan bahwa Polres Madiun Kota berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan selama pelaksanaan kedua operasi tersebut.
Rinciannya, empat kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan total delapan tersangka; serta tiga kasus penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan tiga tersangka.Selain itu, dalam pelaksanaan Operasi KRYD, polisi juga mengungkap satu kasus peredaran minuman keras ilegal.
Petugas mengamankan satu tersangka beserta barang bukti berupa 104,5 liter arak jowo, sesuai pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017.
“Delapan belas tersangka tersebut diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam,” ujar AKP Agus Setiawan.
Polres Madiun Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Madiun. Penindakan tegas terhadap berbagai tindak kriminalitas dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kasatreskrim juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.


