IndonesiaBuzz: Madiun, 6 Januari 2026 – Menindaklanjuti viralnya keluhan masyarakat terkait penarikan tarif parkir sebesar Rp10.000 saat perayaan malam Tahun Baru, Polres Madiun Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun melakukan penertiban terhadap sejumlah juru parkir di wilayah Kota Madiun, Senin (5/1/26).
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, antara lain kawasan Pahlawan Street Center (PSC), pertokoan di Jalan Cokroaminoto, Jalan Agus Salim, Pasar Besar Madiun, serta Jalan dr. Sutomo. Lokasi lokasi tersebut sebelumnya ramai dikeluhkan warga karena diduga terjadi penarikan tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan yang dipimpin oleh KBO Samapta Polres Madiun Kota, Ipda Rudi, memberikan imbauan sekaligus pembinaan kepada para juru parkir agar mematuhi ketentuan tarif parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain memberikan pembinaan, petugas juga melakukan pengecekan kelengkapan identitas serta atribut resmi juru parkir. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik parkir liar yang berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan.
Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari viralnya tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan saat malam Tahun Baru. Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak ada pungutan yang meresahkan,” ujar Iptu Ubaidilah.
Ia menegaskan bahwa Polres Madiun Kota akan terus bersinergi dengan instansi terkait guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan publik yang menjadi pusat keramaian.
“Kami mengimbau kepada seluruh juru parkir agar mematuhi aturan yang berlaku. Kepada masyarakat, kami harapkan tidak ragu melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Melalui penertiban ini, diharapkan tercipta situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kota Madiun, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah dan aparat penegak hukum. (Kridho S/Koresponden Madiun)







