IndonesiaBuzz: Boyolali, 9 Desember 2025 – Polres Boyolali menggelar Forum Belajar Bersama bertema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di Ruang Bhara Merapi, Selasa (9/12/25). Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 12.00 WIB dan menghadirkan narasumber nasional, Prof. Dr. Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Acara dibuka oleh Waka Polres Boyolali, Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, diikuti Kabag SDM Kompol Subiyati, jajaran Kasat, Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek, serta perwakilan anggota Polres Boyolali.
Dalam sambutannya, Kompol Novilia menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Ia meminta seluruh peserta mencermati materi yang dipaparkan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal dan proses penegakan hukum.
“Dinamika sosial yang semakin kompleks menuntut anggota Polri untuk terus memperbarui pengetahuan, terutama terkait perubahan regulasi pidana nasional,” ujarnya.
Pada sesi penyampaian materi, Prof. Pujiyono menjelaskan poin poin strategis pembaruan KUHP, mulai dari latar belakang penyusunan, misi pembaruan hukum nasional, hingga pertimbangan filosofis, sosiologis, politis, dan praktis yang melandasinya. Ia juga menguraikan konsep pemidanaan modern, actus reus dan mens rea, peran mediasi penal, kemungkinan penerapan permaafan hakim, serta aspek pidana korporasi.
Narasumber menegaskan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum, termasuk yang bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Selain fungsi penjeraan, menurutnya, hukum harus mengedepankan nilai rehabilitatif dan restoratif.
“Hukum adat sebagai hukum tidak tertulis tetap memiliki pengaruh kuat dan harus diperhatikan dalam penerapan KUHP baru,” tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata, sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, serta foto bersama. Kegiatan resmi ditutup pukul 12.00 WIB.
Melalui forum ini, Polres Boyolali menegaskan komitmennya meningkatkan profesionalisme personel dalam penegakan hukum yang humanis dan selaras dengan regulasi pidana nasional yang telah diperbarui. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali)







