IndonesiaBuzz: Surakarta, 28 Desember 2023 – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surakarta telah melaporkan politikus Partai Golkar yang juga anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi Golkar-PSI, Margono, ke Polresta Surakarta, Kamis (28/12/2023).
Laporan tersebut terkait pernyataan kontroversial Margono yang menyebutkan adanya pengurus PDIP yang mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua DPC PDIP Surakarta, Suharsono, mengungkapkan laporan tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang terdapat dalam video di Instagram. Suharsono menunjukkan satu keping VCD sebagai barang bukti yang berisi pernyataan kontroversial Margono.
“Atas nama pengurus DPC PDIP Kota Surakarta melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dalam video di Instagram yang intinya adalah fitnah, pencemaran nama baik, itu berita bohong atau sebuah berita yang bisa menimbulkan keonaran,” ujar Suharsono di Polresta Surakarta.
Suharsono menyebut bahwa laporan tersebut akan diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai dengan pasal-pasal yang dapat dijadikan dasar hukum, termasuk UU ITE Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1, serta juncto Pasal 310 KUHP.
Meski Margono mengklaim deklarasi itu melibatkan pengurus DPC PDIP Surakarta, Suharsono membantah dan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dari pihaknya. Dia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan menyerahkan dokumen, termasuk video dalam VCD, surat keputusan (SK) DPP PDIP tentang pembentukan pengurus DPC PDIP Kota Surakarta, dan dokumen tentang SK DPD PDIP Jawa Tengah tentang pembentukan kepengurusan PAC PDIP Laweyan.
“Ini yang menjadi substansi bahwa apa yang dinyatakan seseorang dalam video itu mengandung kebohongan, fitnah, ketidakbenaran, dan potensi untuk membuat keonaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo, juga sudah memberikan klarifikasi terkait deklarasi dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diakui oleh sejumlah orang sebagai simpatisan dan kader PDIP. Rudyatmo menegaskan bahwa mereka bukan anggota pengurus dan menyesalkan klaim tersebut dari inisiator deklarasi.
“Bukan orang PDIP Solo itu. Lah ya (yang bawa KTA PDIP) itu hanya 1 orang ta? Dan bukan pengurus loh ya. Lah ini baru kami proses, mau kita somasi atau enggak nanti,” ujar Rudy, Jumat (22/12/2023) malam.
Rudy menyesalkan pernyataan inisiator deklarasi yang mengklaim adanya pengurus PDIP Solo yang ikut deklarasi. Ia juga meminta BBHAR yang berada di bawah DPC PDIP Solo untuk mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum.







