Friday, October 9, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 6 Pesilat Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Surabaya

by Nor Eko
January 27, 2024
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tetapkan 6 Pesilat Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Surabaya

Polres Sidoarjo saat gelar konfrsi pers (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Surabaya, 28 Januari 2024 – Polisi berhasil menetapkan enam pesilat sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua pemuda di Jalan Tunjungan, Surabaya. Terdapat tiga pelaku dewasa dan tiga anak-anak yang berhasil diamankan oleh Tim Jatanras dan sejumlah pihak terkait.

Tiga pesilat dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MAJ, warga Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo; MGP, warga Perum Taman Puspa Anggaswangi, Sidoarjo; dan IA, warga Desa Disokepung, Sidoarjo. Sementara itu, tiga pesilat anak yang turut menjadi tersangka adalah NAF, warga Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo; SSNR, warga Gading, Tambaksari, Surabaya; dan WF, warga Gading, Tambaksari, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan hasil kerja sama tim penegak hukum. “Atas kerja sama Tim Jatanras dan sejumlah pihak terkait, kami amankan 6 oknum tersangka. 3 di antaranya dewasa dan 3 di bawah umur, 4 di antaranya sekolah dan 2 sudah lulus,” ujarnya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/1/2024).

Menurut Hendro, akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka robek di bagian kepala, leher, telinga, hingga lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh. Kedua korban sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.

BeritaTerkait

11 Operator Judi Online Ditangkap di Rumah Dinas Kompleks AD Cijantung

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sukoharjo, Dua Tersangka Diamankan

“Terhadap oknum pesilat maupun gangster yang rusuh, arahan dari pimpinan kami, penahanan akan dilakukan di Polda Jatim,” tambahnya.

Hendro memastikan bahwa tidak akan ada upaya Restorative Justice dalam penanganan kasus ini. “Terhadap oknum perguruan silat atau gangster, tidak ada RJ. Penahanan di Polda Jatim dan pihak terkait, seperti sekolah dan perguruan, akan kami panggil untuk pertanggungjawaban. Ini pesan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya,” tegasnya.

Keenam pesilat tersebut dijerat Pasal 170 ayat 2 terkait penganiayaan, dan mereka terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Sebelumnya, pengeroyokan terhadap dua pemuda ini terjadi pada Minggu (14/1) malam di Jalan Tunjungan, Surabaya. Polisi telah memburu gerombolan pesilat yang terlibat, dengan total ratusan pemuda yang berkonvoi sambil mengendarai motor di beberapa kawasan Surabaya.

Tags: pencak silatPengeroyokanpengroyokan pesilatsilatSurabaya
Share220SendScan

Trending

Kinerja KAI Group Melonjak, Penumpang Capai 394,44 Juta Perjalanan hingga September
News

Kinerja KAI Group Melonjak, Penumpang Capai 394,44 Juta Perjalanan hingga September

4 hours ago
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Status Waspada: Warga Diminta Tak Mendekat dalam Radius 2 Kilometer
News

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Status Waspada, Warga Diminta Tak Mendekat dalam Radius 2 Kilometer

6 hours ago
Kasus Dugaan Perundungan di Pemalang, Gubernur Jateng Minta Sekolah Perketat Pengawasan Siswa
Halo Jateng

Kasus Dugaan Perundungan di Pemalang, Gubernur Jateng Minta Sekolah Perketat Pengawasan Siswa

6 hours ago
Defisit APBN Capai Rp319 Triliun hingga September 2026
Ekonomi & Bisnis

Defisit APBN Capai Rp319 Triliun hingga September 2026

7 hours ago
Prabowo Lihat Hilirisasi IWIP, Optimistis Masa Depan Ekonomi Indonesia Cerah
News

Prabowo Lihat Hilirisasi IWIP, Optimistis Masa Depan Ekonomi Indonesia Cerah

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kinerja KAI Group Melonjak, Penumpang Capai 394,44 Juta Perjalanan hingga September

Kinerja KAI Group Melonjak, Penumpang Capai 394,44 Juta Perjalanan hingga September

October 9, 2026
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Status Waspada: Warga Diminta Tak Mendekat dalam Radius 2 Kilometer

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Status Waspada, Warga Diminta Tak Mendekat dalam Radius 2 Kilometer

October 8, 2026

TERPOPULER

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In