Thursday, June 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 6 Pesilat Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Surabaya

by Nor Eko
January 27, 2024
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tetapkan 6 Pesilat Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Surabaya

Polres Sidoarjo saat gelar konfrsi pers (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Surabaya, 28 Januari 2024 – Polisi berhasil menetapkan enam pesilat sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua pemuda di Jalan Tunjungan, Surabaya. Terdapat tiga pelaku dewasa dan tiga anak-anak yang berhasil diamankan oleh Tim Jatanras dan sejumlah pihak terkait.

Tiga pesilat dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MAJ, warga Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo; MGP, warga Perum Taman Puspa Anggaswangi, Sidoarjo; dan IA, warga Desa Disokepung, Sidoarjo. Sementara itu, tiga pesilat anak yang turut menjadi tersangka adalah NAF, warga Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo; SSNR, warga Gading, Tambaksari, Surabaya; dan WF, warga Gading, Tambaksari, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan hasil kerja sama tim penegak hukum. “Atas kerja sama Tim Jatanras dan sejumlah pihak terkait, kami amankan 6 oknum tersangka. 3 di antaranya dewasa dan 3 di bawah umur, 4 di antaranya sekolah dan 2 sudah lulus,” ujarnya dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/1/2024).

Menurut Hendro, akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka robek di bagian kepala, leher, telinga, hingga lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh. Kedua korban sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.

BeritaTerkait

Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Tiang Fiber Optik di Eromoko Wonogiri

Iduladha 1447 H, BAZNAS Kabupaten Madiun Sembelih 2 Sapi dan 7 Kambing

“Terhadap oknum pesilat maupun gangster yang rusuh, arahan dari pimpinan kami, penahanan akan dilakukan di Polda Jatim,” tambahnya.

Hendro memastikan bahwa tidak akan ada upaya Restorative Justice dalam penanganan kasus ini. “Terhadap oknum perguruan silat atau gangster, tidak ada RJ. Penahanan di Polda Jatim dan pihak terkait, seperti sekolah dan perguruan, akan kami panggil untuk pertanggungjawaban. Ini pesan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya,” tegasnya.

Keenam pesilat tersebut dijerat Pasal 170 ayat 2 terkait penganiayaan, dan mereka terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Sebelumnya, pengeroyokan terhadap dua pemuda ini terjadi pada Minggu (14/1) malam di Jalan Tunjungan, Surabaya. Polisi telah memburu gerombolan pesilat yang terlibat, dengan total ratusan pemuda yang berkonvoi sambil mengendarai motor di beberapa kawasan Surabaya.

Tags: pencak silatPengeroyokanpengroyokan pesilatsilatSurabaya
Share220SendScan

Trending

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

1 hour ago
SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru
Halo Jatim

SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

2 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Buka Peluang Investasi Lewat Platform Digital
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Buka Peluang Investasi Lewat Platform Digital

2 hours ago
public

PinUp kazino mobil ilovasi: qulaylik va oson kirish imkoniyatlari

5 hours ago
public

PinUp kazino mobil ilovasi: qulaylik va oson kirish imkoniyatlari

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

June 17, 2026
SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

June 17, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In