IndonesiaBuzz: Madiun, 7 Mei 2026 – Kepolisian Resor Madiun Kota bersama Bea Cukai dan unsur TNI berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di kawasan Rest Area Tol Kertosono-Madiun, Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang masih berada dalam wilayah hukum Polresta Madiun, Rabu (6/5/26).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial UD (40) dan AJ (37).
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan, menjual, dan mengedarkan barang kena cukai berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu unit truk box dan sebanyak 3.106.000 batang rokok ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diketahui dikirim dari sebuah gudang di Pamekasan dengan tujuan akhir Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Dari aktivitas ilegal tersebut, kedua pelaku diduga memperoleh keuntungan tidak seimbang, yakni UD sebesar Rp1,5 juta dan AJ sebesar Rp4,5 juta. Sementara itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga hampir Rp3 miliar akibat peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.
Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai Kota Madiun untuk proses lebih lanjut.
Di sisi lain, Polresta Madiun juga berhasil menggagalkan dugaan aksi balap liar di kawasan Jalan Raya Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Madiun Kota menjelaskan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan SPBU Teguhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satlantas bersama Polsek Jiwan langsung bergerak ke lokasi dan mendapati sejumlah kendaraan yang diduga akan digunakan untuk balap liar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter, satu mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol L 1104 VM, serta satu mobil Honda Jazz warna putih bernopol L 1577 RE.
Selain kendaraan, dua orang yang diduga berperan sebagai joki dan mekanik juga turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan berbagai pelanggaran lalu lintas, mulai dari kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar hingga dokumen administrasi kendaraan yang tidak lengkap.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Satlantas Polresta Madiun untuk proses penindakan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (Kridho S/Koresponden Madiun).







