IndonesiaBuzz: Semarang, 19 September 2025 – Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak mengamankan massa aksi damai, melainkan hanya pelaku kerusuhan yang terbukti melakukan tindakan anarkis. Penegasan ini disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (19/9/25).
Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi, sekaligus menghadirkan lima tersangka baru beserta barang bukti terkait kasus pelemparan bom molotov, pembakaran mobil, dan perusakan pos polisi.
“Polda Jateng tidak mengamankan para pendemo, tapi mengamankan para perusuh yang melakukan perusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap petugas,” tegas Brigjen Latif.
Ia menekankan langkah penegakan hukum dilakukan untuk melindungi masyarakat luas sekaligus mencegah meluasnya aksi anarkis. Meski demikian, polisi tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai.
Data Polda Jateng mencatat, sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025, polisi telah mengamankan 2.263 orang yang terdiri atas 872 orang dewasa dan 1.391 anak anak. Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor. Sementara 118 orang diproses hukum, dengan rincian 72 orang ditahan dan sisanya menjalani proses hukum tanpa penahanan.
Dua tersangka, ABP dan RP, ditetapkan sebagai pelaku pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng. Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, keduanya terindikasi merencanakan penyerangan dengan modus melakukan pengawasan terhadap aparat sebelum melempar batu dan bom molotov.
Sementara tiga tersangka lain, RR, AV, dan MZI, terlibat dalam kasus pembakaran mobil di halaman DPRD Jawa Tengah serta perusakan Pos Lalu Lintas di kawasan Simpang Lima. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menambahkan, dua pelaku lain berinisial ARM dan IRD tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
“Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas hingga membakar kendaraan. Mereka diduga terprovokasi informasi dari media sosial maupun grup percakapan,” ungkap Syahduddi.
Polda Jateng memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, khususnya terhadap pelaku anak yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dengan tetap mengedepankan hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku. (red – Ho Humas Polda Jateng)







