IndonesiaBuzz: Cilegon, 17 Juni 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggerebek sebuah hotel di Kota Cilegon yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Dalam penggerebekan tersebut, enam orang yang merupakan karyawan hotel ditangkap karena diduga berperan sebagai muncikari.
Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa pihak hotel secara aktif menyediakan beberapa kamar untuk menampung para pekerja seks komersial (PSK) yang ditawarkan kepada pelanggan pria melalui aplikasi percakapan MiChat.
“Pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Mereka juga berperan sebagai muncikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban kepada para lelaki hidung belang,” ungkap Kombes Dian dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Enam tersangka yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), dan TB (23), serta seorang perempuan berinisial LS (35). Mereka diduga menjajakan para PSK kepada pelanggan secara daring.
Lebih memprihatinkan, dari delapan korban yang berhasil diidentifikasi, salah satunya diketahui masih berusia di bawah umur, yakni 17 tahun. Para korban mengaku diberi gaji sebesar Rp9 juta per bulan, ditambah uang makan harian sebesar Rp100 ribu dan tunjangan skincare antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Namun, mereka harus melayani 9 hingga 11 tamu setiap harinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.







