Thursday, October 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

PN Boyolali Vonis 14 Terdakwa Kasus Penganiayaan Bocah Wonosegoro

by Eko Sigit
July 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
PN Boyolali Vonis 14 Terdakwa Kasus Penganiayaan Bocah Wonosegoro

Sidang putusan kasus penganiayaan anak Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, dengan 14 tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (3/7/2025). (Foto Ist)

IndonesiaBuzz: Boyolali, 3 Juli 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis kepada 14 terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang bocah di Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (3/1/2025) sore, majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman bervariasi mulai 4 bulan hingga 1 tahun 2 bulan penjara.

Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah, menyampaikan, terdakwa Agus Bambang dan Suhandak masing-masing divonis 9 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mundiri dan Malik Fajar dijatuhi hukuman 8 bulan, sedangkan Faris dan Riko juga mendapat vonis serupa. Tedi dijatuhi 7 bulan, sementara Wartono mendapat hukuman terberat yakni 1 tahun 2 bulan penjara.

Adapun enam terdakwa perempuan, yakni Siti Zulaikah, Omi Martini, Sri Wijayanti, Tri Wartiningsih, Tumiyatun, dan Rohayani masing-masing divonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Para terdakwa perempuan menjadi tahanan kota, sedangkan terdakwa pria menjalani tahanan di Rutan.

“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Evans. Para terdakwa dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai putusan.

BeritaTerkait

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai

Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan berupa dampak pada korban yang tidak dapat bersekolah dan harus mengikuti ujian dari rumah. Sementara yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan keluarga korban serta memberi bantuan biaya pengobatan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman hingga 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Wartono. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal dari laporan penganiayaan pada 11 Desember 2024. Korban sebelumnya dituduh mencuri pakaian dalam milik warga Desa Banyusri. Peristiwa kekerasan terjadi di rumah salah satu terdakwa, setelah korban tidak mengakui perbuatannya saat dipanggil warga.

Tags: BoyolaliHumas PN BoyolaliJaksa Penuntut UmumM. Evans FirmansyahPengadilan Negeri (PN) Boyolalivonis
Share220SendScan

Trending

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai
News

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai

6 hours ago
Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat
News

Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat

6 hours ago
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru
News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru

10 hours ago
Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda
News

Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda

11 hours ago
Mahasiswa UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo
News

Mahasiswa UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor PT Djarum, Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai

October 28, 2026
Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat

Polres Wonogiri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Teguhkan Persatuan dan Sinergi dengan Masyarakat

October 28, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In