IndonesiaBuzz: Kudus, 28 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan baru dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga berhubungan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam perkara yang penyidikannya mulai dikembangkan pada Oktober 2026. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara di lingkungan Bea dan Cukai yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
“Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (28/10/2026).
KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam menangani perkara tersebut. Artinya, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum menetapkan tersangka.
KPK Dalami Dugaan Kickback terkait Pita Cukai
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami dugaan modus kickback atau pemberian imbalan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai yang diduga berkaitan dengan pita cukai. Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang digunakan pada produk tertentu, termasuk setiap bungkus rokok yang wajib dikenai cukai sesuai ketentuan.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Namun, penyidik masih perlu menguji dugaan tersebut melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, dan pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah diamankan.
“Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” jelas Budi.
Menurut dia, penggeledahan merupakan salah satu tahapan untuk memperkuat pembuktian. Setelah pengumpulan bukti, penyidik akan melanjutkan proses dengan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara tersebut.
“Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” terangnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam penyidikan baru terkait dugaan korupsi pita cukai ini. Dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
PT Djarum Hormati Proses Hukum
Menanggapi penggeledahan tersebut, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan saat dikonfirmasi.
Keterangan tersebut menjadi respons perusahaan atas langkah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di kantornya. Adapun dugaan mengenai pemberian imbalan kepada oknum Bea dan Cukai masih dalam tahap penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Penggeledahan di kantor perusahaan juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan atau pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Penentuan tanggung jawab pidana bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembangan Kasus Bea Cukai, Tiga Sprindik Berjalan
Penyidikan baru terkait pita cukai ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bermula dari OTT KPK pada Februari 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, serta Orlando, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.
Selain itu, KPK menetapkan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai, John Field, pemilik PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Sebagian tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani persidangan dan memperoleh vonis, sementara proses hukum terhadap pihak lainnya masih berjalan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, saat ini terdapat tiga surat perintah penyidikan yang masih diproses KPK terkait rangkaian perkara Bea dan Cukai. Dua di antaranya berkaitan dengan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sedangkan satu sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka.
Penyidikan baru terkait pita cukai diharapkan dapat mengungkap secara lebih rinci dugaan penyimpangan yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara. KPK masih harus menelusuri mekanisme perkara, aliran dana yang diduga terkait, serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah. @yudi







