IndonesiaBuzz: Wonogiri, 26 September 2023 – Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri bersiap melakukan klarifikasi lapangan terkait penonaktifan 7.665 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) yang baru-baru ini diambil tindakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri, Kurnia Listyarini, menyampaikan hal ini saat memimpin Rapat Koordinasi Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Kabupaten Wonogiri. Menurutnya, Kemensos RI pada Bulan Agustus 2023 telah menerapkan kebijakan baru terkait penonaktifan DTKS.
“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan otomatis dinonaktifkan dari DTKS apabila terdapat indikasi bahwa mereka memenuhi beberapa kriteria tertentu,” ungkap Kurnia, Selasa (26/9/2023).
Kriteria tersebut meliputi anggota keluarga yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) serta sumber penghasilan dari APBD. Perangkat desa, pendamping sosial, dan masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga termasuk dalam kriteria penonaktifan.
“Pendataannya berbasis Kartu Keluarga. Jika dalam Kartu Keluarga tersebut ayah atau ibu tidak bekerja tetapi memiliki anak yang memenuhi kriteria tadi, maka akan dihapus otomatis dari DTKS Nasional oleh Kemensos RI,” tambahnya.
Dalam rapat koordinasi di Ruang Girimanik Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, Kurnia menginstruksikan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan klarifikasi lapangan terhadap 7.665 DTKS yang telah dinonaktifkan. Dinsos juga bekerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Kepala Seksi Kesejahteraan Kecamatan, dan Ikatan Mahasiswa Berprestasi (IMAPRES) kabupaten Wonogiri untuk verifikasi dan validasi data.
“Perbaikan data dan verifikasi akan dimulai dari hari ini hingga 30 September 2023 mendatang. Data yang terkumpul akan menjadi dasar pelaporan kepada Kemensos,” tegas Kurnia.
Penonaktifan DTKS ini akan berdampak pada pemutusan penyaluran bantuan sosial kepada KPM, seperti BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan sosial lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD.
Kurnia mengakui adanya banyak laporan dari masyarakat terkait penonaktifan DTKS ini. Banyak diantaranya mengeluhkan bantuan yang tidak lagi cair atau BPJS PBI yang tidak dapat digunakan untuk berobat gratis di fasilitas kesehatan pemerintah.
Dalam menghadapi situasi ini, Kurnia mengimbau masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke kantor desa atau kelurahan agar verval ulang dapat dilakukan.
“Kami mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ke kantor desa atau kelurahan setempat. Tujuannya agar verifikasi dilakukan langsung di lapangan dan hasilnya dilaporkan kepada kami. Dengan demikian, data yang tercatat akan lebih akurat dan DTKS serta bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran,” paparnya.
Sebagai tambahan informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) merupakan data terpusat yang mencakup informasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS ini digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. DTKS Kemensos mencakup data masyarakat yang kurang mampu atau rentan miskin dan digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial tahun 2023.
Selain itu, Kemensos telah menetapkan kriteria kemiskinan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013. Kriteria tersebut mencakup jenis lantai tempat tinggal, jenis dinding tempat tinggal, fasilitas buang air besar, sumber penerangan, sumber air minum, bahan bakar memasak, pola konsumsi, pembelian pakaian, pola makan, biaya pengobatan, sumber penghasilan kepala rumah tangga, pendidikan, dan kepemilikan tabungan atau barang yang mudah dijual.
Masyarakat yang ingin memeriksa status penerima bantuan sosial DTKS Kemensos RI dapat melakukannya secara mandiri dan online melalui cekbansos.kemensos.go.id. Proses pemeriksaan meliputi memasukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan serta nama Penerima Manfaat sesuai KTP, kemudian memasukkan kode verifikasi yang tersedia sebelum menekan tombol ‘Cari Data’. @indonesiabuzz