Sunday, November 9, 2025
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Sosial Kemasyarakatan

Penonaktifan DTKS: Dinsos Wonogiri Klarifikasi 7.665 Data Penerima Bantuan

by Redaksi IndonesiaBuzz
October 4, 2023
Reading Time: 3 mins read
Rapat Koordinasi Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Kabupaten Wonogiri.

Rapat Koordinasi Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Kabupaten Wonogiri. (Foto: dok. Dinsos Wonogiri)

IndonesiaBuzz: Wonogiri, 26 September 2023 – Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri bersiap melakukan klarifikasi lapangan terkait penonaktifan 7.665 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) yang baru-baru ini diambil tindakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri, Kurnia Listyarini, menyampaikan hal ini saat memimpin Rapat Koordinasi Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Kabupaten Wonogiri. Menurutnya, Kemensos RI pada Bulan Agustus 2023 telah menerapkan kebijakan baru terkait penonaktifan DTKS.

“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan otomatis dinonaktifkan dari DTKS apabila terdapat indikasi bahwa mereka memenuhi beberapa kriteria tertentu,” ungkap Kurnia, Selasa (26/9/2023).

Kriteria tersebut meliputi anggota keluarga yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) serta sumber penghasilan dari APBD. Perangkat desa, pendamping sosial, dan masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga termasuk dalam kriteria penonaktifan.

BeritaTerkait

Yayasan Para Mitra Indonesia Dorong Gerakan Desa Sehat Mata di Pucanganom

Dua WNA Perempuan Asal Malaysia Dideportasi dari Magetan, Overstay Lebih dari 60 Hari

“Pendataannya berbasis Kartu Keluarga. Jika dalam Kartu Keluarga tersebut ayah atau ibu tidak bekerja tetapi memiliki anak yang memenuhi kriteria tadi, maka akan dihapus otomatis dari DTKS Nasional oleh Kemensos RI,” tambahnya.

Dalam rapat koordinasi di Ruang Girimanik Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, Kurnia menginstruksikan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan klarifikasi lapangan terhadap 7.665 DTKS yang telah dinonaktifkan. Dinsos juga bekerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Kepala Seksi Kesejahteraan Kecamatan, dan Ikatan Mahasiswa Berprestasi (IMAPRES) kabupaten Wonogiri untuk verifikasi dan validasi data.

“Perbaikan data dan verifikasi akan dimulai dari hari ini hingga 30 September 2023 mendatang. Data yang terkumpul akan menjadi dasar pelaporan kepada Kemensos,” tegas Kurnia.

Penonaktifan DTKS ini akan berdampak pada pemutusan penyaluran bantuan sosial kepada KPM, seperti BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan sosial lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD.

Kurnia mengakui adanya banyak laporan dari masyarakat terkait penonaktifan DTKS ini. Banyak diantaranya mengeluhkan bantuan yang tidak lagi cair atau BPJS PBI yang tidak dapat digunakan untuk berobat gratis di fasilitas kesehatan pemerintah.

Dalam menghadapi situasi ini, Kurnia mengimbau masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke kantor desa atau kelurahan agar verval ulang dapat dilakukan.

“Kami mempersilakan masyarakat untuk melaporkan ke kantor desa atau kelurahan setempat. Tujuannya agar verifikasi dilakukan langsung di lapangan dan hasilnya dilaporkan kepada kami. Dengan demikian, data yang tercatat akan lebih akurat dan DTKS serta bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran,” paparnya.

Sebagai tambahan informasi, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) merupakan data terpusat yang mencakup informasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS ini digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. DTKS Kemensos mencakup data masyarakat yang kurang mampu atau rentan miskin dan digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial tahun 2023.

Selain itu, Kemensos telah menetapkan kriteria kemiskinan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013. Kriteria tersebut mencakup jenis lantai tempat tinggal, jenis dinding tempat tinggal, fasilitas buang air besar, sumber penerangan, sumber air minum, bahan bakar memasak, pola konsumsi, pembelian pakaian, pola makan, biaya pengobatan, sumber penghasilan kepala rumah tangga, pendidikan, dan kepemilikan tabungan atau barang yang mudah dijual.

Masyarakat yang ingin memeriksa status penerima bantuan sosial DTKS Kemensos RI dapat melakukannya secara mandiri dan online melalui cekbansos.kemensos.go.id. Proses pemeriksaan meliputi memasukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan serta nama Penerima Manfaat sesuai KTP, kemudian memasukkan kode verifikasi yang tersedia sebelum menekan tombol ‘Cari Data’. @indonesiabuzz

Tags: Dinsos WonogiriKemensos RIKlarifikasi 7.665Penonaktifan DTKS
Share220SendScan

Trending

LBH Parade Keadilan Nilai Rekomendasi Camat Kwadungan Langgar Perbup Ngawi Nomor 103 Tahun 2021
News

LBH Parade Keadilan Nilai Rekomendasi Camat Kwadungan Langgar Perbup Ngawi Nomor 103 Tahun 2021

12 hours ago
Polres Magetan Gencarkan Gerakan Pangan Murah Mobiling, Pastikan Akses Beras Terjangkau Hingga Pelosok Desa
Halo Jatim

Polres Magetan Gencarkan Gerakan Pangan Murah Mobiling, Pastikan Akses Beras Terjangkau Hingga Pelosok Desa

16 hours ago
5.000 Ojol Hadiri Apel Kamtibmas Bersama Kapolri di Soreang
News

5.000 Ojol Hadiri Apel Kamtibmas Bersama Kapolri di Soreang

16 hours ago
DPRD Madiun Soroti Penambahan Retribusi dan Penyesuaian Modal BPR Daerah
Halo Jatim

DPRD Madiun Soroti Penambahan Retribusi dan Penyesuaian Modal BPR Daerah

16 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Madiun Tangkap 13 Tersangka dari 11 Kasus Kriminal

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

LBH Parade Keadilan Nilai Rekomendasi Camat Kwadungan Langgar Perbup Ngawi Nomor 103 Tahun 2021

LBH Parade Keadilan Nilai Rekomendasi Camat Kwadungan Langgar Perbup Ngawi Nomor 103 Tahun 2021

November 8, 2025
Polres Magetan Gencarkan Gerakan Pangan Murah Mobiling, Pastikan Akses Beras Terjangkau Hingga Pelosok Desa

Polres Magetan Gencarkan Gerakan Pangan Murah Mobiling, Pastikan Akses Beras Terjangkau Hingga Pelosok Desa

November 8, 2025

TERPOPULER

Kuasa Hukum Loloskan Somasi ke Camat Kwadungan, Polemik Seleksi Perangkat Desa Tirak Kian Panas

LBH Parade Keadilan Nilai Rekomendasi Camat Kwadungan Langgar Perbup Ngawi Nomor 103 Tahun 2021

Viral Story IG, Ini Profil Singkat Putra Mahkota KGPAA Hamangkunegoro

Kejurda TBI Jatim 2025 Sukses Digelar di Banyuwangi, Ngawi Raih Juara Umum III

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In