IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Oktober 2026 – Pihak penggugat dalam perkara gugatan terkait surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka meninggalkan ruang sidang atau walk out dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Aksi tersebut dilakukan setelah majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.
Persidangan berlangsung di tengah perbedaan pendapat mengenai permintaan penggugat agar sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut dihadirkan. Penggugat menilai dokumen dokumen itu belum diserahkan, sedangkan pihak tergugat dan tergugat intervensi menolak permohonan pencabutan gugatan.
Penggugat Persoalkan Dokumen Dasar Penerbitan Surat Keterangan
Sebelum mengajukan pencabutan gugatan, pihak penggugat mempersoalkan belum dihadirkannya sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk menguji dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Dokumen yang diminta meliputi Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai selama tiga semester, serta bukti enrollment atau pendaftaran.
Perwakilan penggugat, Denny Indrayana, menyatakan pihaknya telah berulang kali meminta dokumen dokumen tersebut ditunjukkan dalam persidangan. Ia mempertanyakan alasan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan belum dihadirkan.
“Kalau ini tidak kunjung dihadirkan, kami jadi bertanya tanya, kenapa bukti bukti yang dijadikan dasar surat keterangan tidak ditunjuk tunjukkan? Ada apa?” ujar Denny.
Ia menyatakan penggugat akhirnya mengajukan pencabutan gugatan karena menilai proses pemeriksaan belum menunjukkan kerja sama yang memadai dari pihak tergugat.
“Karena itu, dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh tergugat, maka hari ini melalui majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan,” katanya.
Hakim Tolak Pencabutan, Tergugat Minta Sidang Dilanjutkan
Ketua majelis hakim, Rahmadi, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan yang diajukan setelah tergugat menyampaikan jawaban hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari pihak tergugat.
“Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat,” ujar Rahmadi.
Pihak tergugat dan tergugat intervensi, yakni kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, menyatakan keberatan terhadap permohonan tersebut. Kuasa hukum tergugat intervensi, Muhammad Rullyandi, meminta agar pemeriksaan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan penggugat di dalam menghormati persidangan ini,” ujar Rullyandi.
Setelah majelis hakim menyatakan permohonan pencabutan tidak dapat dikabulkan, Denny kembali menyampaikan keberatan karena dokumen yang diminta belum dihadirkan.
“Kami sudah cukup bersabar dari sidang-sidang awal berkali kali meminta bukti itu dihadirkan. Jadi, tapi kita tidak melihat apa apa sampai sekarang,” kata Denny.
Ia kemudian meminta izin untuk meninggalkan ruang sidang.
“Kami ingin untuk meninggalkan ruang sidang,” ujarnya.

Hakim Beri Kesempatan Tergugat Lengkapi Dokumen
Di tengah persidangan, Rahmadi kembali mengingatkan pihak tergugat agar menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melengkapi dokumen tersebut dalam persidangan berikutnya.
Rahmadi menegaskan bahwa dokumen yang diminta memiliki relevansi dalam pemeriksaan administrasi penerbitan surat keterangan. Ia juga mengingatkan bahwa tidak diserahkannya dokumen tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam penilaian kesesuaian prosedur maupun substansi penerbitan surat.
“Ketika Anda tidak menyerahkan itu, dokumen dokumen yang dimaksud itu, artinya apa? Artinya, ada dokumen atau prosedur atau substansi yang tidak sesuai atau yang dilanggar,” ujar Rahmadi.
Menurutnya, persidangan merupakan kesempatan bagi pihak tergugat untuk menunjukkan bahwa surat keterangan yang disengketakan telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum pihak penggugat meninggalkan ruang sidang, Rahmadi meminta mereka menunggu hingga persidangan ditutup demi menjaga ketertiban dan etika di pengadilan.
“Lebih indahnya, Pak, nanti kami tutup baru meninggalkan ruangan. Lebih indahnya, ya, lebih etisnya seperti itu,” kata Rahmadi.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara gugatan terkait surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan transkrip persidangan yang tersedia, belum ada putusan mengenai pokok gugatan. Proses pemeriksaan masih berlanjut dengan kesempatan bagi pihak tergugat untuk melengkapi dokumen yang diminta. @yudi







