IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Oktober 2026 – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silmy tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 13.43 WIB dan memasuki ruang sidang Kusuma Atmadja 3. Ia terlihat mengenakan kemeja batik biru yang dipadukan dengan rompi tahanan berwarna oranye milik KPK.
Saat ditanya awak media mengenai kondisi kesehatannya menjelang persidangan, Silmy memberikan jawaban singkat.
“Alhamdulillah (sehat),” ujar Silmy.
Selain Silmy, tujuh terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA juga dijadwalkan menjalani persidangan. Kedelapan terdakwa tersebut terdaftar dalam lima berkas perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Delapan Terdakwa Terdaftar dalam Lima Berkas Perkara
Berdasarkan data perkara, Silmy Karim terdaftar dengan Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sementara itu, Saffar M. Godam tercatat dalam perkara Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Jaya Saputra dalam perkara Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dan Ronald Arman Abdullah dalam perkara Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Adapun empat terdakwa lainnya tergabung dalam perkara Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Mereka adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
Para terdakwa diketahui pernah menduduki sejumlah posisi di lingkungan keimigrasian, mulai dari pejabat pimpinan hingga pegawai yang menangani pengurusan izin tinggal dan status keimigrasian.
Sidang perdana menjadi tahapan penting dalam proses hukum perkara tersebut. Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK menguraikan dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa sebagai dasar pemeriksaan perkara di pengadilan.
Perkara Berawal dari OTT KPK pada Juni 2026
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, Silmy Karim disebut menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA untuk periode 2022-2026. Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal di lingkungan kementerian yang sebelumnya menangani urusan hukum dan hak asasi manusia, sebelum terbentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, sebagai tersangka.
Enam orang lainnya adalah Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat; Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat; Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, yang bertugas pada Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal; serta Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Sidang Perdana Jadi Tahap Pembuktian di Pengadilan
Dengan dimulainya persidangan, perkara tersebut memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Setelah pembacaan dakwaan, proses hukum akan berlanjut sesuai agenda persidangan, termasuk tahapan pemeriksaan bukti dan keterangan yang diajukan para pihak.
Persidangan ini menjadi forum untuk menguji dugaan yang diajukan penuntut umum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim nantinya akan menilai fakta fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.
Hingga tahap ini, dugaan pemerasan dan gratifikasi yang disangkakan kepada para terdakwa masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penentuan bersalah atau tidaknya masing-masing terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. @yudi







