IndonesiaBuzz: Malang, 30 Maret 2024 – Polisi berhasil menangkap seorang suster pengasuh yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi. Identitas suster tersebut adalah IPS (27). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, polisi resmi menetapkan IPS sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam pernyataannya kepada detikJatim, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan maraton, pihak kepolisian menetapkan IPS sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi, IPS kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (30/3/2024)
.Budi menambahkan bahwa tersangka melakukan sejumlah tindakan kekerasan terhadap korban, termasuk memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, dan membekap korban dengan boneka.
“Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya kita akan kirim ke Labfor Digital Forensik,” tambahnya.
Tersangka IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Polisi juga memastikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







