IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Juli 2025 — Pengacara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, menyatakan bahwa uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita penyidik Kejaksaan Agung dari rumah kliennya merupakan tabungan keluarga untuk keperluan pendidikan anak.
Pernyataan itu disampaikan Calvin di Jakarta, Rabu (2/7), menanggapi langkah penyitaan uang tunai oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan pada Senin (30/6). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
“Terkait uang yang disita sejumlah Rp2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Uang tersebut adalah tabungan keluarga untuk keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” kata Calvin.
Meski demikian, Calvin menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menyerahkan uang tersebut kepada penyidik demi kelancaran proses hukum. “(Iwan Kurniawan) akan menjelaskan dan membuktikan bahwa uang itu tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa proses serah terima dan penghitungan uang Rp2 miliar berlangsung lancar dan kondusif. “Kami juga mendapat apresiasi dari tim penyidik atas kerja sama yang diberikan,” tambahnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Iwan Kurniawan, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp2 miliar yang terbagi dalam dua plastik. Masing-masing plastik bertuliskan PT Bank Central Asia Cabang Solo dengan tanggal pencatatan 13 dan 20 Maret 2024. Selain uang tunai, sejumlah dokumen juga ikut diamankan penyidik.
Hingga kini, Iwan Kurniawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani Jampidsus Kejagung.






