IndonesiaBuzz: 20 februari 2024 – Proses pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 saat ini telah mencapai tahapan krusial dalam rekapitulasi suara. Dalam proses berjenjang ini, dijadwalkan akan mencapai puncaknya pada tanggal 20 Maret 2024. Rekapitulasi ini akan menentukan perolehan kursi di parlemen berdasarkan suara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertanggung jawab menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih dalam waktu paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional, tergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menghadapi sengketa apapun yang mungkin timbul.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua calon anggota DPR RI akan langsung menjadi anggota legislatif, meskipun mereka meraih suara terbanyak di daerah pemilihan mereka. Hal ini disebabkan oleh adanya ambang batas parlemen, atau yang dikenal sebagai parliamentary threshold, yang ditetapkan sebesar 4 persen. Sebagai contoh, pada Pemilu 2019, Tsamara Amany yang maju sebagai calon anggota DPR dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan dapil DKI Jakarta II, gagal melenggang ke Parlemen Senayan meskipun meraih suara tertinggi kedua, karena suara partainya tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen.
Setelah lolos dari ambang batas parlemen, suara partai akan dikonversi menjadi kursi dengan menggunakan metode Sainte-Lague. Metode ini telah diterapkan dalam penghitungan kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2019, yang masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh matematikawan Prancis, André Sainte-Laguë, pada tahun 1910, dan menggunakan bilangan pembagi ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
Ambang batas parlemen dan metode penghitungan kursi menggunakan metode Sainte-Lague diatur dalam Pasal 414 dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 414 ayat (1) menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Sedangkan Pasal 414 ayat (2) menjelaskan bahwa DPRD provinsi dan kota tidak menggunakan ambang batas parlemen.
Pasal 415 ayat (1) menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) tidak akan diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. Sementara Pasal 415 ayat (2) menjelaskan prosedur penghitungan perolehan kursi DPR.
Metode Sainte-Lague juga berlaku untuk penghitungan kursi DPRD provinsi dan kota sesuai dengan Pasal 415 ayat (3) UU Pemilu.
Penggunaan metode Sainte-Lague ini dapat dilihat dalam simulasi penghitungan perolehan kursi DPR dengan kuota kursi sebanyak empat. Dalam simulasi ini, kelima partai politik yang mengikuti pemilu berhasil memenuhi ambang batas parlemen. Proses penghitungan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan dalam metode Sainte-Lague, di mana suara partai dibagi dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya, untuk menentukan perolehan kursi masing-masing partai.
Bagaimana Menentukan Kursi Pertama?
Misalkan, Lima partai yang mengikuti pemilu masing-masing memperoleh suara, yakni Partai A mendapat 50.000 suara, Partai B 40.000 suara, Partai C 32.000 suara, Partai D 16.000 suara, dan Partai E 8.000 suara. Kelima partai dianggap telah memenuhi syarat ambang batas parlemen. Selanjutnya, untuk menentukan kursi pertama, perolehan suara masing-masing partai dibagi dengan angka 1. Dari pembagian tersebut, partai yang mendapat suara terbanyak berhak menjadi pemilik kursi pertama. Partai A: 50.000 dibagi 1 = 50.000 Partai B: 40.000 dibagi 1 = 40.000 Partai C: 32.000 dibagi 1 = 32.000 Partai D: 16.000 dibagi 1 = 16.000 Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000 Dari pembagian tersebut, Partai A mendapat suara paling besar, yakni 50.000 suara sehingga berhak mendapat kursi pertama.
Cara Menentukan Kursi Kedua:
Lantaran sudah mendapat kursi pertama, suara Partai A dibagi dengan angka 3 untuk menentukan kursi kedua. Sementara empat partai lainnya, masih menggunakan pembagi angka 1. Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666 Partai B: 40.000 dibagi 1 = 40.000 Partai C: 32.000 dibagi 1 = 32.000 Partai D: 16.000 dibagi 1 = 16.000 Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000 Berdasarkan pembagian tersebut, Partai B berhak atas kursi kedua karena memperoleh 40.000 suara.
Cara Menentukan Kursi Ketiga: Untuk menentukan kursi ketiga, suara Partai A dan B dibagi 3 karena telah mendapat masing-masing satu kursi. Sementara untuk Partai C, Partai D, dan Partai E tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi. Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666 Partai B: 40.000 dibagi 3 = 13.333 Partai C: 32.000 dibagi 1 = 32.000 Partai D: 16.000 dibagi 1 = 16.000 Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000 Berdasarkan pembagian tersebut, Partai C berhak atas kursi ketiga karena memperoleh suara terbanyak, yakni 32.000 suara.
Cara Menentukan Kursi Keempat: Suara Partai A, B, dan C yang telah mendapat masing-masing satu kursi dibagi 3 untuk menentukan kursi keempat. Sementara suara Partai D dan E tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi. Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666 Partai B: 40.000 dibagi 3 = 13.333 Partai C: 32.000 dibagi 3 = 10.666 Partai D: 16. 000 dibagi 1 = 16.000 Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000 Dari hasil penghitungan ini, Partai A berhak atas kursi keempat karena memperoleh suara terbanyak, yakni 16.666 suara.
Berdasarkan simulasi penghitungan ini, komposisi parlemen dengan kuota 4 kursi, maka Partai A mendapat 2 kursi, Partai B dan Partai C masing-masing 1 kursi. Sedangkan Partai D dan Partai E tidak mendapat kursi karena seluruh suara telah dikonversi menjadi kursi parlemen sesuai kuota.
Tentunya metode ini harus diketahui seluruh calon anggota dewan yang akan berkontestasi dalam setiap pemilu.@cinde






