IndonesiaBuzz: Jakarta, 14 Januari 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pembongkaran tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said mulai dilaksanakan hari ini, Rabu (14/1/2026). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan proses pembongkaran tetap berjalan meskipun sempat muncul pernyataan dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk terkait masih adanya pembahasan lanjutan dengan Pemprov DKI.
“Sudah kita surati dari dulu dulu dan sudah, pokoknya besok kita bongkar. Mohon doanya mudah mudahan berjalan lancar,” ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (13/1/26).
Pramono menjelaskan, pembongkaran akan dimulai pada pagi hari dengan pengaturan teknis yang telah disiapkan oleh dinas terkait. Informasi detail mengenai waktu pelaksanaan serta rekayasa lalu lintas akan disampaikan kepada masyarakat agar aktivitas pembongkaran tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.
Gubernur juga meluruskan isu yang berkembang di publik terkait besaran anggaran pembongkaran tiang monorel. Menurutnya, biaya untuk membongkar tiang monorel jauh lebih kecil dari angka Rp100 miliar yang sempat ramai diperbincangkan.
“Anggaran untuk membongkar saja itu Rp254 juta. Sedangkan Rp100 miliar yang sering disebut sebut adalah anggaran penataan pedestrian, jalan, dan taman selama satu tahun penuh, bukan semata mata untuk pembongkaran,” tegas Pramono.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bina Marga DKI Jakarta Dinar Wenny menyebutkan total terdapat 98 tiang monorel yang akan dibongkar di ruas Jalan HR Rasuna Said. Proses pembongkaran ditargetkan rampung pada September 2026.
Menurut Dinar, setelah pembongkaran selesai, Pemprov DKI akan melakukan penataan menyeluruh kawasan Jalan HR Rasuna Said. Penataan tersebut meliputi perbaikan badan jalan dan trotoar, peningkatan sarana pejalan kaki, serta penyesuaian elemen pendukung agar kawasan menjadi lebih aman dan nyaman, termasuk peningkatan penerangan jalan umum.
Di sisi lain, PT Adhi Karya sebagai pemilik aset tiang monorel menegaskan masih melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana pembongkaran tersebut. Kepemilikan tiang monorel oleh Adhi Karya didasarkan pada Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tertanggal 22 Oktober 2012 serta pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017 tertanggal 16 Agustus 2017.
Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya Rozi Sparta mengatakan, hingga kini pihaknya tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov DKI serta para pemangku kepentingan terkait.
“Hingga saat ini ADHI bersama Pemprov DKI masih melaksanakan pembahasan bersama lebih lanjut. Kami juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder guna memastikan proses pembongkaran tiang eks monorel berjalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan peraturan perundang undangan,” ujar Rozi,Selasa (13/1/26).
Pembongkaran tiang monorel mangkrak ini diharapkan menjadi langkah awal penataan kembali kawasan Rasuna Said yang selama lebih dari satu dekade dihantui proyek infrastruktur terbengkalai, sekaligus meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan estetika ruang publik di jantung ibu kota.(red.)







