IndonesiaBuzz: Denpasar, 16 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Bali menargetkan wilayahnya bebas dari sampah plastik dalam dua tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2027. Target ambisius ini diumumkan sebagai bagian dari program superprioritas dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan Pulau Dewata.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, I Made Rentin, menyatakan bahwa langkah menuju Bali bebas sampah plastik akan ditempuh melalui penerapan ketat berbagai regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Di antaranya adalah Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, serta Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Target Gubernur dalam 2 tahun ke depan adalah Bali benar-benar bebas dari sampah plastik. Itu hanya bisa dicapai jika semua pihak melaksanakan kebijakan ini dengan disiplin tinggi,” ujar Rentin dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).
Sebagai bagian dari strategi tersebut, Pemprov Bali kini semakin gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Pemerintah daerah juga mewajibkan setiap desa dan kelurahan yang belum memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) untuk segera membangun fasilitas tersebut.
Rentin mencontohkan Desa Panji Anom dan Desa Selat yang hingga kini belum memiliki TPS3R dan masih mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai lokasi pembuangan harian. Ia meminta kedua desa tersebut untuk mencontoh Desa Baktiseraga yang telah berhasil mengelola sampah secara mandiri melalui TPS3R.
“Penanganan sampah tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan biasa. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk masa depan Bali yang bersih dan berkelanjutan,” tegas Rentin.


