Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo wajib merasa kesal. Pasalnya, jalan sepanjang 4 kilometer yang baru saja selesai diperbaiki dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) rusak parah akibat truk tambang Over Demension and Over Load (ODOL) yang terus melintas di atas kapasitas muatan yang ditentukan.
ALhasil, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo pun menagih janji komitmen dari pemilik tambang yang telah disepakati bersama pada 21 Februari 2023 lalu di Balai Desa Nglurup Kecamatan Sampung.
Kepala DPUPKP Ponorogo, Jamus Kunto, menyatakan bahwa pemilik tambang telah menyetujui beberapa point penting, di antaranya batasan tonase maksimal 8 ton, dan kesanggupannya untuk memperbaiki jalan yang rusak dengan mengaspal ulang. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum dipenuhi dan tidak ada tindakan dari pemilik tambang.
“Ada surat kesanggupanya dan bersedia memperbaiki jalan yang rusak dengan mengaspal ulang, tapi sampai hari ini tidak ada,” ujar Jamus, Jumat (7/4/2023).
Akibat dari kelalaian pemilik tambang, ruas jalan Ngambakan-Sampung yang diperbaiki dengan dana PEN pada akhir Desember 2022 lalu kini rusak parah hanya dalam waktu 4 bulan. Rincian kerusakan jalan tersebut mencapai 4 kilometer dan menghabiskan dana sebesar Rp.1,5 miliar. Pihak DPUPKP Ponorogo telah berkoordinasi dengan Dishub, Satpol PP, dan SatLantas Polres Ponorogo untuk menindak tegas pelanggaran kesepakatan bersama pemilik tambang.
“Kemarin sudah berkoordinasi dan membahas kesepakatan yang telah di buat bersama saat kita mencari solusi permasalahan demo masyarakat bulan Februari lalu dan sudah disepakati. Tapi kenyataanya, sejauh ini tidak tindakan terhadap alat angkut tambang yang melebih tonase,” ungkapnya
Jamus Kunto menambahkan bahwa kerusakan jalan baru-baru ini yang mencapai 4 kilometer di Kabupaten Ponorogo telah dirinci. Salah satu ruas jalan yang mengalami kerusakan parah adalah Ngambakan-Sampung, yang menghabiskan dana sebesar Rp.1,5 miliar untuk perbaikannya. Penyebab kerusakan tersebut diketahui berasal dari truk tambang Over Demension and Over Load (ODOL) yang melebihi kapasitas muatan, dan menjadi pemicu rusaknya jalan tersebut.
Ia pun menegaskan, Pemkab Ponorogo akan menindak tegas pemilik tambang yang terus mengabaikan kesepakatan bersama dan merusak infrastruktur jalan yang dibiayai dengan uang rakyat. @Jatimbuzz