IndonesiaBuzz: Magetan, 7 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Sinergitas Lintas Sektor untuk membahas mitigasi aktivitas tambang, Selasa (7/10/25). Rapat yang berlangsung di Pendapa Surya Graha ini merupakan tindak lanjut tragedi longsor tambang Galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang menewaskan seorang sopir truk bernama Suroso (55) pada 27 September lalu.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, serta dihadiri Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0804, perwakilan Dinas ESDM, asosiasi tambang, dan pelaku usaha penambangan galian C.
Bupati Nanik menegaskan bahwa Pemkab Magetan bersama Forkopimda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 14 lokasi tambang aktif di wilayahnya, termasuk audit izin, tata kelola, dan reklamasi pasca tambang.
“Pemerintah daerah harus hadir melindungi keselamatan masyarakat. Kejadian di Trosono menjadi pengingat penting agar semua kegiatan tambang mematuhi prinsip Good Mining Practice,” ujar Nanik.
Ia juga menyebut koordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Timur tengah dilakukan untuk memperketat pengawasan lapangan, sekaligus memastikan perusahaan tambang memenuhi aspek keselamatan kerja dan lingkungan.
Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan desa turut menyampaikan keluhan.
Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Sigit Supriyadi, menyoroti operasional tambang pasir PT Budi Trijaya Sentosa di Dusun Selawe yang menimbulkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
“Batas tanah warga jadi bermasalah, jalan rusak, dan debu tambang sangat mengganggu. Kami minta Pemkab turun tangan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Ngariboyo mengungkap keresahan warga akibat truk tambang yang sering melintas dan parkir di sekitar kantor kecamatan.
“Debu beterbangan dan jalan semakin parah. Situasi ini sudah lama dikeluhkan,” ujarnya.
Ketua DPRD Magetan Suratno menegaskan bahwa Pemkab harus tegas terhadap tambang yang melanggar prosedur keselamatan dan lingkungan.
“Kalau tidak memenuhi SOP, harus dihentikan. Ini menyangkut keselamatan dan tanggung jawab bersama,” katanya.
Suratno juga menyoroti kecilnya kontribusi pendapatan daerah dari sektor tambang. Dari 10 perusahaan aktif, hanya sekitar Rp 700 juta retribusi yang masuk ke kas daerah.
“Regulasinya perlu dievaluasi agar pengawasan dan penerimaan daerah lebih optimal,” tambahnya.
Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Perkasa menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran pertambangan.
“Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa. Bila ditemukan penyimpangan, akan kami tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Rapat Forkopimda menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya: Pembentukan Satgas Pengawasan Tambang lintas instansi, Pengetatan SOP keselamatan kerja, Evaluasi izin tambang berisiko tinggi, Edukasi keselamatan bagi pekerja tambang.
Forkopimda Magetan sepakat memperkuat sinergi lintas sektor agar aktivitas pertambangan berjalan aman, legal, dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (Agus Pujiono /Koresponden Magetan)





