IndonesiaBuzz: Jakarta – Pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh Indonesia bersiap untuk melaksanakan pemungutan suara serentak dalam Pemilu 2024. Bagi pemilih yang namanya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), undangan mencoblos atau formulir C6 akan menjadi kunci untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini.
Namun, apakah pemilih yang belum menerima undangan mencoblos tetap dapat memilih? Jawabannya positif, asalkan nama pemilih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk mengetahui TPS yang dituju, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id. Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih dapat memastikan keberadaan mereka dalam DPT dan mengetahui TPS tempat mereka dapat mencoblos.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, menyatakan, “Cek DPT online sejak pemutakhiran data pemilih telah kami fasilitasi untuk memudahkan pemilih dalam memeriksa status keanggotaan mereka di DPT.”
Bagi pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos, mereka tetap dapat dilayani di TPS tempat terdaftar. Syaratnya, pemilih harus membawa dokumen kependudukan yang valid. Betty menegaskan, “Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A, misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya.”
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU), Betty menjelaskan bahwa formulir C6 atau undangan mencoblos seharusnya disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau pada Minggu, 11 Februari 2024. Jika hingga waktu yang ditentukan undangan belum sampai, pemilih dapat menghubungi ketua RT atau ketua RW setempat.
“Ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS, sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka,” tambah Betty.
Sementara itu, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Setelah 75 hari masa kampanye, yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Puncaknya, pada 14 Februari 2024, seluruh Indonesia akan menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara serentak untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.@cinde